Medan Terkini
Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Ajudan Topan Ginting yang Terima Rp 50 Juta dari Kirun
Akhirun Piliang mengaku memberikan sejumlah uang kepada ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Jadi apa kamu terima," ujar hakim.
"Tidak, saya langsung berdiri dan meninggalkan lokasi," ujar Topan.
Usai mendengarkan jawaban Topan, hakim kemudian mengkonfirmasi jawaban tersebut kepada Kirun.
"Saudara Kirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan?," ujar hakim.
"Tidak seperti itu yang mulia," jawab Kirun.
Kirun lalu bilang, bahwa Topan tak lengkap. Katanya, Topan memang pergi saat dia menawarkan uang Rp 50 juta uang pengurus izin galian C.
Namun, uang tersebut dia serahkan kepada ajudan Topan saat itu bernama Aldi.
"Uangnya saya serahkan ke ajudannya (Topan)," ujar Kirun.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari KPK, menyampaikan Aldi merupakan salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Aldi, ia, kita upayakan untuk menghadirkan," ucap JPU KPK Eko Wahyu Prayitno.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tertangkap Basah Hendak Mencuri di Indekos Wanita, Iqbal Nasution Meringkuk di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Resmi Lantik Kombes Pol Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan |
![]() |
---|
Awal Mula Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Helvetia, Keluarga Curiga Intip dari Jendela |
![]() |
---|
Tanggapan Ketua KPU Sumut setelah DKPP Copot Ketua KPU Labura dari Jabatannya |
![]() |
---|
Saksi Ungkap Kondisi Jalan Sipiongot yang Dikorupsi Topan Ginting Sangat Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.