Medan Terkini

Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Ajudan Topan Ginting yang Terima Rp 50 Juta dari Kirun

Akhirun Piliang mengaku memberikan sejumlah uang kepada ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar duduk berdampingan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/2/2025). 

"Jadi apa kamu terima," ujar hakim. 

"Tidak, saya langsung berdiri dan meninggalkan lokasi," ujar Topan. 

Usai mendengarkan jawaban Topan, hakim kemudian mengkonfirmasi jawaban tersebut kepada Kirun. 

"Saudara Kirun, apakah benar apa yang disampaikan Topan?," ujar hakim. 

"Tidak seperti itu yang mulia," jawab Kirun. 

Kirun lalu bilang, bahwa Topan tak lengkap. Katanya, Topan memang pergi saat dia menawarkan uang Rp 50 juta uang pengurus izin galian C. 

Namun, uang tersebut dia serahkan kepada ajudan Topan saat itu bernama Aldi. 

"Uangnya saya serahkan ke ajudannya (Topan)," ujar Kirun. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari KPK, menyampaikan Aldi merupakan salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. 

 "Aldi, ia, kita upayakan untuk menghadirkan," ucap JPU KPK Eko Wahyu Prayitno. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved