Berita Persidangan
Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta
Sejak menjabat sebagai Kepala BBPJN Sumut September 2024, Stanley menyampaikan pernah bertemu dengan Kirun sebanyak satu kali.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mengaku telah menerima uang sebesar Rp 370 juta dari terdakwa korupsi jalan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirul Piliang alias Kirun.
Pengakuan itu disampaikan Stanley, saat dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi jalan Sumut, yang turut menjerat Topan Ginting, Kamis (16/10/2025).
"Iya benar saya ada dapat uang Rp 300 juta dari Dicky, dan terakhir Rp 75 juta," kata Stanley kepada hakim.
Stanley bilang, uang itu diberikan oleh Dicky Erlangga selalu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan.
"Pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 150 juta diberikan Dicky kepada saya, kemudian ada Rp 75 juta," ujarnya.
Sejak menjabat sebagai Kepala BBPJN Sumut September 2024, Stanley menyampaikan pernah bertemu dengan Kirun sebanyak satu kali pada Desember 2024 lalu.
Majelis hakim, Khamonzaro Waruwu lantas bertanya mengenai uang yang diterima oleh
Stanley.
"Jadi anda tidak tanya mengenai uang apa yang diberikan kepada Anda?," kata hakim.
"Tidak saya tanya, yang mulia. Mohon maaf saya tidak nanyak," jawab Stanley.
Selain itu, Stanley juga mengatakan bila dirinya telah mengembalikan uang Rp 150 juta hasil suap kepadanya.
Stanley juga menyampaikan ingi mengembalikan uang yang dia terima.
"Uang Rp 150 juta sudah saya kembalikan. Saya ingin kembali sisanya yang mulia. Saya mohon maaf yang mulia tidak bertanya," kata Stanley.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025).
Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian.
Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting.
Pantauan tribun-medan, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.
Keempatnya dihadirkan untuk memberikan keterangan, perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut dalam satuan kerja balai jalan nasional dengan dua terdakwa.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Kasus Suap Proyek Rp 67 Milliar |
|
|---|
| Kejatisu Tahan Mantan Kepala Cabang Pelindo Dalam Korupsi Pembuatan Kapal Tunda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.