Berita Medan

Satpol PP Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG di Marelan, Rommy Soroti J-City dan CityView

Sementara di lokasi, mandor bangunan mengaku bahwa proses pengurusan izin sedang berjalan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengecekan terhadap bangunan tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Terusan 2, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengecekan terhadap bangunan tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Terusan 2, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sembilan unit rumah satu lantai yang tengah dibangun di lokasi tersebut. Empat di antaranya diketahui sudah berpenghuni.

“Berdasarkan laporan warga, dugaan adanya bangunan tanpa PBG di kawasan tersebut benar adanya. Setelah kami cek, memang belum memiliki izin,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, Minggu (26/10/2025).

Dalam pengecekan tersebut, tim Satpol PP turut didampingi oleh pelapor.

Sementara di lokasi, mandor bangunan mengaku bahwa proses pengurusan izin sedang berjalan.

“Kami sudah memberikan himbauan agar pengerjaan bangunan dihentikan sementara dan dapat dilanjutkan kembali setelah izin PBG terbit,” tegas Yunus.

Satpol PP Kota Medan mengimbau masyarakat agar taat terhadap peraturan perizinan bangunan.

Warga juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran serupa melalui Layanan Pengaduan Satpol PP Kota Medan di nomor 0853-7109-3888.

Terpisah, Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy juga mendesak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Tepatnya di properti J City dan CityView. 

“Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J-City dan CityView. Kalau terus dibiarkan, warga yang akan menanggung akibatnya, sungai makin sempit, banjir makin parah,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu menilai pelanggaran tersebut sudah merugikan masyarakat secara nyata.

“Setiap hujan deras, warga Medan Johor dan Polonia jadi korban. Banjir makin sering. Jadi apa gunanya program penanganan banjir kalau di sisi lain sungai dikepung beton pengembang?” katanya.

Menurut Rommy, tindakan pembiaran semacam ini justru bertentangan dengan semangat Pemko Medan sendiri yang sedang gencar menata drainase dan melakukan normalisasi sungai.

"Percuma bicara penataan dan normalisasi kalau bangunan di sempadan dibiarkan. Saya minta Pemko Medan segera bertindak tegas. Jangan tunggu viral dulu baru sibuk," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved