Berita Hukum
Profil Ashari Tambunan, Anggota DPR RI Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejatisu Kasus Aset PTPN I
Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat Anggota DPR RI diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Ashari Tambunan adalah mantan Bupati Deli Serdang
- Ia saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII
- Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Ashari Tambunan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
- Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I
- Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Deli Serdang
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Pemeriksaan Ashari Tambunan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektare.
Dalam perkara ini, Ashari Tambunan masih berstatus saksi.
Baca juga: Profil Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Murka Lihat Nasi MBG Dingin Tanpa Pengawasan
Ia dimintai keterangannya selama lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
"Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi. Namun, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," kata Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, Kamis (30/10/2025).
Saat menjalani pemeriksaan, Ashari Tambunan datang seorang diri.
Ia tidak didampingi oleh pengacara.
Baca juga: Profil Kombes Budi Hermanto, Bapak Disabilitas Kini Jabat Bid Humas Polda Metro Jaya
Kasus Korupsi Lahan PTPN I
Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan kegiatan investasi PTPN II yang saat ini menjadi PTN I Regional I di Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023.
Baca juga: Profil Eduardo Camavinga, Pesepak Bola Prancis Jadi Incaran Chelsea dan MU
Fokus pemeriksaan menyoroti kerja sama PTPN II dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.
Dalam salah satu temuan utama BPK RI adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM.
Padahal, Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT CKPSN mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
RKT seharusnya membuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum serta ketentuan lainnya.
Baca juga: Profil dan Biodata Najelaa Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Namanya Dikaitkan Kasus Chromebook
BPK telah meminta dokumen RKT, namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023 dokumen tersebut tidak diserahkan oleh PTPN II maupun PT CKPSN.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.