Medan Terkini

Berkas Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang di PN Medan

Perkara bekas Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara akan segera disidangkan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI JALAN: Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar duduk berdampingan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Perkara bekas Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dalam kasus korupsi jalan Sumatera Utara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. 

Hal itu diungkapkan Eko Prayitno, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara terdakwa Akhirun Piliang dan Reyhan Dulhasmi Piliang, kontraktor yang ditangkap KPK bersama Topan. 

Eko mengatakan, berkas perkara Topan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan. 

"Tunggu saja ya yang pasti dalam waktu dekat. Sementara yang dipercaya masih kami timnya, masih tetap," kata Eko saat diwawancarai usai membacakan tuntutan terhadap Kirun, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025). 

Eko mengatakan, sidang Topan dan dua terdakwa lainnya, akan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. 

"Iya, dilimpahkan ke sini iya, karena lokusnya di sini. Dalam waktu dekat ya, tunggu saja," sambungnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkara terhadap eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOP) telah rampung atau berstatus P21.

Selain Topan, dua pejabat lain yang turut menjadi tersangka, yakni eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RAS) dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL) juga telah selesai penyidikannya.

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved