Berita Medan
Perkara Penggelapan Mobil Pajero Tak Kunjung Disidangkan, Adira Harap Atensi Kajari Medan
Tengku menceritakan, mulanya melaporkan nasabahnya, bernama Firoki Sastra Ginting, ke Polsek Sunggal
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Berkas perkara penggelapan mobil Pajero yang telah berstatus P21 ditingkat Kepolisian sejak November 2024, hingga kini belum juga memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Adira selaku perusahaan yang melaporkan krediturnya melakukan tindak penggelapan tersebut pun merasa kecewa dengan pelayanan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Tengku Zainal Arifin, Regional Head Sumbagut Adira Finance.
Tengku menceritakan, mulanya melaporkan nasabahnya, bernama Firoki Sastra Ginting, ke Polsek Sunggal atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada 19 Maret 2024.
"Awalnya nasabah ini nunggak pembayaran kredit mobil Pajero tahun 2022 selama tiga bulan," kata Tengku saat diwawancarai, Kamis (6/11/2025).
"Tak lama kami dapat informasi bahwa mobil itu sudah digadaikan nasabah sebesar Rp 200 juta ke kerabatnya," sambungnya.
Berbagai upaya sudah ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun sebut Tengku, pelaku yang merupakan kreditur tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, Faroki membuat surat pernyataan bahwa mobil itu benar digadaikan.
"Setelah itu kami masih menunggu itikad baik dari nasabah. Namun sampai beberapa bulan tidak ada sehingga kami laporkan lah ke Polsek Sunggal," sebutnya.
Selanjutnya, laporan tersebut diproses sehingga Faroki ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Sunggal. Berkas kemudian dilimpahkan ke Kejari Medan.
"Nah, status berkas ini sejak November 2024 sudah P21. Cuma dari tahun lalu sampai sekarang berkas itu tak kunjung masuk ke tahap II," ungkap Tengku
"Kami sudah berkali-kali mempertanyakan ke Kasi Pidum kenapa belum dilakukan tahap II. Tapi alasannya selalu tak logis. Makanya kami kecewa, kenapa pelayanannya tidak profesional," tambahnya.
Tengku berharap, apa yang dialaminya dapat menjadi perhatian Kepala Kejari Medan serta pengawas kejaksaan sehingga laporannya segera disidangkan.
"Kerugian akibat tindakan pelaku itu sampai Rp 465 juta. Makanya, kami harap perkara ini dapat segera selesai," ujar Tengku.
Mengenai perkara ini, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian menyampaikan, ada persoalan pembaharuan surat untuk persyaratan tahap II.
"Jadi kejaksaan tinggal tunggu dari kepolisian mau tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami akan proses secara profesional," ucap Dapot singkat melalui saluran telepon.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Belum Usai Masa Jabatan, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan Ikut Seleksi Direksi BUMD Medan |
|
|---|
| ASUS ExpertBook Series Resmi Hadir di Sumut, Laptop Cerdas dengan Teknologi AI dan Keamanan Terdepan |
|
|---|
| Security Ceritakan Detik-Detik Kebakaran di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Ada Rumah Berasap |
|
|---|
| Polisi Tunggu Hasil Otopsi Kematian Nur Sri Wulandari, Status Sang Suami Masih Dimintai Keterangan |
|
|---|
| Laporkan Akun Facebook Samuel Sinaga, Ketua Pemuda Garda Katolik Diperiksa 2 Jam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.