Berita Medan
Laporkan Akun Facebook Samuel Sinaga, Ketua Pemuda Garda Katolik Diperiksa 2 Jam
Ketua Pemuda Garda Katolik (Pagar) Reinheart Tamba, menjalani pemeriksaan di gedung direktorat siber (Ditressiber) Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ketua Pemuda Garda Katolik (Pagar) Reinheart Tamba, menjalani pemeriksaan di gedung direktorat siber (Ditressiber) Polda Sumut, Rabu (5/11/2025).
Ia diperiksa sebagai pelapor, yang melaporkan akun Facebook bernama Samuel Sinaga, diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Selain Reinheart, Hamrin Simbolon, sebagai saksi pelapor dimintai keterangan.
Ketua Pemuda Garda Katolik (Pagar) Reinheart Tamba mengatakan, mereka dimintai keterangan selama 2 jam, terhitung mulai pukul 10:30 WIB hingga pukul 12:30 WIB.
Dia menerangkan, materi pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan akun Facebook Samuel Sinaga.
"Ini kami dalam rangka pemeriksaan pelapor dan saksi. Yang ditanyakan soal tindak pidana yang dilakukan akun Facebook Samuel Sinaga,"kata Reinheart, Rabu (5/11/2025).
Reinheart menerangkan, laporan yang dilayangkan mengenai unggahan akun Facebook Samuel Sinaga yang dianggap melukai umat katolik, dan organisasi-organisasi
masyarakat.
Sebab, akun Facebook Samuel Sinaga menyebut apa yang dibagikan oleh para pastor ke warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Damanik, Kabupaten Simalungun merupakan sisa.
Padahal, setelah mereka telusuri, sembako yang dibagikan bukan sisa.
"Ternyata, setelah kami konfirmasi ke pastor kami, rupanya yang dibagikan bukan sisa. Tetapi sembako. Katanya di Facebook sembako yang dibagikan sisa-sisa."
Sebelumnya, Pemuda Garda Katolik (Pagar Katolik) yang terdiri atas organisasi berbasis massa umat Katolik, yaitu Pemuda Katolik, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Bonaventura Cabang Medan, dan Orang Muda Katolik merasa resah dengan postingan akun Facebook Samuel Sinaga.
Pagar Katolik, lantas melaporkan akun media sosial Facebook Samuel Sinaga kepada Polda Sumut atas ujaran kebencian berbasis agama, dan pencemaran nama baik rohaniwan/i Katolik dalam hal ini, para pastor dan suster.
Laporan dilayangkan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (23/9/2025) lalu oleh empat orang perwakilan Pengurus Pusat Pemuda Katolik Koordinator Wilayah Regio Sumatera Reinheart Tamba, Wakil Ketua DPD Pemuda Katolik sumut Ambrin BW Simbolon, Pemuda Katolik Kota Medan Boy Sanjaya, dan Orang Muda Katolik (OMK) Keuskupan Agung Medan Sean Ginting.
"Kami elemen Pemuda Garda Katolik Sumatera Utara yang terdiri atas Pemuda Katolik, PMKRI dan OMK, hari ini menyambangai Polda Suamtera Utara dalam rangka melaporkan akun Samuel Sinaga, yang melalui media sosial, menyebut bahwa apa yang dilakukan para imam kami, para pastor dan suster Katolik dengan masyarakat Sihaporas adalah memberi sisa-sisa (rima-rima). Ini sangat melukai hati kami umat Katolik, jadi kami melaporkan akun media sosial Samuel Sinaga," ujar Reinhard Tamba usai memberi laporan polisi di Polda Sumut.
Pemuda Garda Katolik menilai bahwa pernyataan Samuel berpotensi sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik (sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dan dapat memicu kebencian berbasis agama (Pasal 28 ayat 2 UU ITE).
| Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Labfor Turun Tangan |
|
|---|
| Adian Napitupulu Usulkan Skema Berlangganan Bagi Ojol, Ini Tanggapan Driver di Medan |
|
|---|
| Gak Kapok Meski Sudah Pernah Dipenjara, Suryanto Bikin Ulah Lagi Curi Mesin AC Tetangga |
|
|---|
| Penyelidikan Lanjutan Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Terbakar, Cari Bukti-bukti yang Mengganjal |
|
|---|
| Kilau Koleksi Terbaru Morning Dew Hadir di Medan, Berikut Makna Desainnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.