Berita Medan

Akali Kredit Hingga Rugikan Negara Rp 2,2 M, Lutfi Putra Lesmana Menangis saat Ditangkap Kejatisu

Indra menyebut, Lutfi diduga mengakali penyaluran kredit yang akhirnya menunggak merugikan uang negara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERSANGKA KORUPSI - Lutfi Putra Lesmana menangis saat tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memakaikan jaket tahanan terdakwa tindak pidana korupsi, Senin (10/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lutfi Putra Lesmana menangis saat tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, memakaikan jaket tahanan terdakwa tindak pidana korupsi, Senin (10/11/2025).

Lutfi adalah analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group tahun 2012.

"Tim penyidik Kejati Sumatera Utara tetapkan dan tahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit modal usaha pada Bank Sumut cabang pembantu Krakatau tahun 2012.

Satu orang tersangka berinisial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan," Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan. 

Indra menyebut, Lutfi diduga mengakali penyaluran kredit yang akhirnya menunggak merugikan uang negara. 

Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan.

"Terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai tiga miliar rupiah, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2,2 milliar," sambung Indra. 

Dalam penyidikan, Kejatisu berkesimpulan telah mencukupinya alat selanjutnya menetapkan status Lutfi sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Indra. 

Indra menambahkan, dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved