Berita Medan

Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan

Sebab, pedagang-pedagang ini tengah merasakan dampak kondisi sosio ekonomi yang sulit saat ini.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). 

Di antara elemen yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara. 

Selain itu, turut hadir juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.

Dalam rapat tersebut, APPSI Kota Medan menyampaikan harapan agar DPRD Kota Medan dapat meninjau ulang pasal-pasal di dalam Ranperda KTR tersebut yang melarang total penjualan produk tembakau bagi pedagang, baik pedagang kecil, di pasar, pedagang kaki lima, warung kelontong hingga asongan. 

Sebab, pedagang-pedagang ini tengah merasakan dampak kondisi sosio ekonomi yang sulit saat ini.

"Jangan sampai Raperda KTR ini dirancang justru untuk menyakiti usaha rakyat kecil. 

Kami selama ini mandiri dan menggerakkan ekonomi Medan, kenapa malah ditindas dengan pelarangan penjualan yang membebani? 

Perlu dipahami bahwa kami berdagang adalah untuk menyambung hidup, bukan mengajari orang merokok," tegas Siddiq, Ketua DPD APPSI Kota Medan. 

Siddiq memaparkan, saat ini di bawah naungan PD Pasar terdapat 52 unit pasar tradisional di Kota Medan, yang rata-rata berisi 200-350 pedagang di tiap pasar.  

Jika larangan total penjualan rokok di tempat umum seperti pasar diberlakukan, maka 18.000 pedagang akan merasakan dampak secara langsung. 

"Larangan penjualan ini akan mengurangi pendapatan pedagang kecil, bahkan bisa menghilangkan mata pencaharian. Apa solusi dari DPRD Kota Medan untuk mengganti kehilangan kami ini?", tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, P3I Sumatera Utara juga menolak pasal pelarangan pemasangan iklan media luar ruang produk tembakau dalam radius 500 meter dari seluruh KTR. 

"Ini berimbas langsung pada keberlangsungan usaha sektor iklan. Habis semua titik iklan kami, tidak bisa beriklan satu Kota Medan. 

Di mana di Kota Medan ini yang tidak berada di dalam radius 500 meter dari KTR?,” ujar Harry Pulungan, Sekretaris Jenderal P3I Sumatera Utara.

“Kami bukan anti aturan. Tapi bagaimana kami bisa hidup dengan larangan reklame dalam Raperda KTR ini? Masa kami harus pasang iklan di langit?" kata Harry.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved