Berita Medan

Raperda KTR Medan Dinilai Mustahil Dijalankan, Elemen Pertembakauan Minta Revisi Substansi Aturan

Sebab, pedagang-pedagang ini tengah merasakan dampak kondisi sosio ekonomi yang sulit saat ini.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).  

Padahal, menurutnya, selama ini iklan rokok berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. 

Kontinuitasnya yang jelas juga membantu keberlangsungan usaha dan tenaga kerja yang terlibat di sektor reklame. 

"Kami selalu taat dengan aturan yang berlaku. Termasuk tambahan pajak 25 persen yang dikenakan untuk iklan rokok. Larangan ini sangat memukul dan mematikan sektor periklanan," ucap Harry. 

Terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mirza Nasution menekankan bahwa legislatif dan eksekutif harus mengakomodir aspirasi masyarakat dalam menggodok Raperda KTR ini.

"Pansus Raperda KTR harus mampu memastikan bahwa rancangan yang disusun relevan dengan realitas di Kota Medan. Mereka perlu memaparkan data yang valid dan representatif terhadap kondisi riil, yang menunjukkan bahwa ada urgensi masalah sehingga Raperda KTR ini harus dibuat," kata Mirza.

Ia menjelaskan, regulasi dapat dibuat jika ada hal yang menggambarkan adanya dinamika atau perubahan yang secara nyata menyangkut kepentingan banyak orang. 

"Bukan hanya untuk segelintir orang, tapi harus menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Raperda KTR ini harus dilengkapi kajian dan data yang jelas, yang dituangkan dalam naskah akademik (NA) atau daftar inventaris masalah (DIM) yang wajib dibuka legislatif dan eksekutif dan dipublikasikan ke masyarakat," jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini. 

Mirza juga menambahkan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD dan Pemko Medan harus mampu menemukan titik seimbang dan memfasilitasi seluruh stakeholder. 

“Harus equal pengaturan antara hak dan kewajiban. Tapi perlu ditekankan, sifatnya adalah pengaturan, bukan pelarangan," katanya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved