Medan Terkini
Proses Penyidikan Dugaan Korupsi BBM dan MFF Hampir Rampung, Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka
Kejaksaan Medan hampir merampungkan proses penyidikan atas dua dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan hampir merampungkan proses penyidikan atas dua dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan para tersangka.
Ada pun dua perkara yang tengah diselidiki ialah, dugaan korupsi pengadaan BBM pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia dan pengadaan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF).
"Ya, kasus MFF dan anggaran BBM bagi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia telah selesai kita proses, dalam waktu dekat akan ada tersangkanya,’’ ungkap Fajar melalui pesan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Fajar menyampaikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk penghitungan kerugian negara.
Diketahui sejumlah saksi seperti Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution diketahui telah dipanggil Kejari Medan untuk diklarifikasi kasus anggaran MFF tahun 2024.
Kasus ini dalam proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Kejaksaan juga telah meminta keterangan saksi soal dugaan penyelewengan anggaran bagi petugas kebersihan di Kecamatan Polonia Medan.
Kasusnya itu telah masuk dalam tahap sidik, sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejari Medan Nomor: 02/L/2.10/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan anggaran BBM bagi para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Jerih payah para petugas disebut tidak dibayarkan secara semestinya, di mana jatah BBM harian senilai Rp 20 ribu per orang diduga tidak disalurkan oleh pihak kecamatan.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 22 petugas pengangkut sampah masing-masing seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan.
Dana tersebut diduga tidak disalurkan sejak Agustus 2024 atau selama sembilan bulan, dengan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp118 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hasil Uji Lab BBPOM Medan terhadap Sampel MBG yang Sebabkan Siswa Keracunan |
|
|---|
| Wanita Ngaku Dianiaya Personel Pas Brimob 1 Binjai hingga Lebam-lebam, Kini Lapor ke Polisi |
|
|---|
| Polrestabes Medan Periksa 39 Saksi terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Driver Ojol di Medan Curiga dengan Orderan yang Diterima, Ternyata Ada Narkoba di Dalam Paket |
|
|---|
| Wali Kota Medan Beri SK ke 8.539 PPPK, Rico: Tak Ada Beda Kadis dan ASN, Kita Semua Pelayan Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Medan-Fajar-Syah-Putra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.