Medan Terkini
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu
Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan.
Penulis: M Daniel Effendi Siregar | Editor: M Daniel Effendi Siregar
TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono dan jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati.
Calvijn mengatakan kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan, merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya oleh Fahrul Aziz (FA). FA adalah mantan sopir Khamozaro.
Calvijn juga menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya, terlibat dalam kasus pencurian saat pembakaran.
Calvijn menjelaskan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri. Setelah melakukan pembakaran, FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.
Selain menangkap empat tersangka, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran.
(sir/tribun-medan.com)
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| 3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGARJPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg)