Medan Terkini

Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu

Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan.

|
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu - 21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGARJPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban.
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu - 21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Polrestabes Medan menghadirkan pelaku pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban.
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu - 21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__2_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tengah) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (dua kanan) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban.
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu - 21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__1_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tengah) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (dua kanan) dan jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban.
Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu - 21112025_PELAKU_PEMBAKARAN_RUMAH_HAKIM_DANIL_SIREGAR__4_JPG.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tiga kiri) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (dua kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati kepada korban.

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono dan jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025). 

Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap empat orang tersangka pelaku pembakaran rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dengan motif sakit hati.

Calvijn mengatakan kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan, merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya oleh Fahrul Aziz (FA). FA adalah mantan sopir Khamozaro.

Calvijn juga menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban. Sedangkan tiga tersangka lainnya, terlibat dalam kasus pencurian saat pembakaran.

Calvijn menjelaskan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri. Setelah melakukan pembakaran, FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

Selain menangkap empat tersangka, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pembakaran.

(sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved