Medan Terkini

3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik

Tiga personel Polisi penabrak seorang perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis sampai saat ini belum disidang kode etik profesi.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Momen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bersama istrinya, menjenguk Elida Delviana Tamin (26) di RS Columbia Asia, Jumat (31/10/2025) kemarin. Tiga personel yang menabraknya hingga kritis belum disidang kode etik. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga personel Polisi penabrak seorang perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis sampai saat ini belum disidang kode etik profesi.

Padahal, kasus ini sudah hampir sebulan terhitung sejak 26 Oktober lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) masih menunggu rekomendasi dari bidang hukum (Bidkum) untuk persidangan.

Namun demikian, belum dijelaskan kapan rekomendasi dari Bidkum diberikan.

"Bid Propam masih menunggu rekomendasi dari Bidkum Polda Sumut,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (21/11/2025).

1 Polisi Bernama Bripda Viky Pramudia Jadi Tersangka

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia (23) personel Polda Sumut yang menabrak perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Putri Merak Jingga.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, penetapan tersangka secara administrasi terhitung hari ini, Sabtu 1 November 2025, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga alat bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan kelalaian, hingga pengaruh minuman keras.

"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (1/11/2025).

Polisi menyebut, dari 3 personel yang ada di dalam mobil yang ditetapkan sebagai tersangka baru Bripda Viky, sedangkan 2 lagi belum.

Kenapa cuma Bripda Viky, AKBP Made menerangkan, karena dia sebagai pengemudi yang mengendalikan mobil.

"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali.
Sehingga yang lain, 2 personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,"sambungnya.

Mengenai penahanan Bripda Viky, Kasat menyebut dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved