Medan Terkini
3 Polisi Diduga Mabuk dan Tabrak Perempuan di Tempat Hiburan Malam Medan Belum Juga Disidang Etik
Tiga personel Polisi penabrak seorang perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis sampai saat ini belum disidang kode etik profesi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tiga personel Polisi penabrak seorang perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis sampai saat ini belum disidang kode etik profesi.
Padahal, kasus ini sudah hampir sebulan terhitung sejak 26 Oktober lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) masih menunggu rekomendasi dari bidang hukum (Bidkum) untuk persidangan.
Namun demikian, belum dijelaskan kapan rekomendasi dari Bidkum diberikan.
"Bid Propam masih menunggu rekomendasi dari Bidkum Polda Sumut,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (21/11/2025).
1 Polisi Bernama Bripda Viky Pramudia Jadi Tersangka
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia (23) personel Polda Sumut yang menabrak perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Putri Merak Jingga.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, penetapan tersangka secara administrasi terhitung hari ini, Sabtu 1 November 2025, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga alat bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan kelalaian, hingga pengaruh minuman keras.
"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (1/11/2025).
Polisi menyebut, dari 3 personel yang ada di dalam mobil yang ditetapkan sebagai tersangka baru Bripda Viky, sedangkan 2 lagi belum.
Kenapa cuma Bripda Viky, AKBP Made menerangkan, karena dia sebagai pengemudi yang mengendalikan mobil.
"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali.
Sehingga yang lain, 2 personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,"sambungnya.
Mengenai penahanan Bripda Viky, Kasat menyebut dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.
| Pengadilan Tinggi Tambahi Hukuman Kurir Sabu 1,5 Kilogram Jadi 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pemko Medan Umumkan Hasil UKK Direksi PUD, Ketua KPID Anggia Disorot Masalah Status |
|
|---|
| Clapham Conference 2025, Kupas Strategi Memperkuat Bisnis Kuliner lewat Teknologi |
|
|---|
| Alasan Ditreskrimum Polda Sumut Tak Penjarakan Megawati Zebua meski Tersangka Penganiayaan |
|
|---|
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Kapolda-Sumut-Irjen-Whisnu-Hermawan-Februanto111.jpg)