Medan Terkini

Penuhi Panggilan Penyidik, Kadishub Medan Erwin Saleh Langsung Ditahan Kasus Korupsi

Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Medan dengan alasan sakit, kadishub Medan resmi ditahan.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KADISHUB MEDAN - Erwin Saleh saat diangkat beberapa waktu lalu sebagai Kepala Dinas Perhubungan kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Medan dengan alasan sakit, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, yang berstatus sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, resmi ditahan. 

Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya terdahulu sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM kota Medan tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Medan Dapot Dariarma mengatakan, pada hari ini, Selasa (25/11/2025), Erwin menghadiri pemeriksaan sebagai saksi. 

"Ya pada hari ini ES selaku sekretaris dinas perdagangan, koperasi dan UMKM th 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Dapot kepada tribun-medan. 

Usai dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Medan kemudian langsung melakukan penahanan. ES kemudian akan dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta Medan. 

"Pada hari ini dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjut Dapot. 

Erwin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival 2024, ketika menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Erwin sempat mangkir dengan alasan sakit sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH Direktur CV Global Mandiri.  

Ada pun anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved