Breaking News

Berita Medan

Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan Janji Revisi Pasal Pelarangan Penjualan

Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
PEDAGANG- Aksi Solidaritas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Pasar Padang Bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dan Panitia Khusus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Medan sepakat untuk menunda pengesahan Ranperda KTR dan mengubah beberapa pasal. 

Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah dan Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Lily, saat menerima kunjungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Rabu (17/12/2025).

Menurut Afif, Ranperda ini sudah seharusnya disahkan pada 22 Desember 2025. 

Namun ia akan menunda pengesahan selama satu pekan. 

Kemudian Pansus Perda KTR akan menggelar rapat pada 22 Desember 2025 untuk mengubah beberapa pasal yang menjadi keberatan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan.

“Perda ini sudah masuk Propemperda 2025, kalau tidak kami ketok Perda ini akhir tahun, akan jadi masalah. Pansusnya ada kok Perda-nya gak selesai. Maka, kerja pansusnya akan dipertanyakan. 

Jadi solusinya, Senin kami undang dinas terkait, untuk membahas soal pasal yang membahas radius 200 meter. Supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” ujar Afif, Kamis (18/12/2025)

Menurut politisi Nasdem ini, soal larangan penjualan rokok pada radius 200 meter dari KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 . 

Afif optimistis peraturan ini tidak merugikan masyatakat.  

“Kami paham impact-nya ke pedagang. Tapi dilema dari kami, apakah bisa (Rapat Paripurna Pengesahan ) ditunda sampai 29 Desember 2025 dan langsung finalisasi. 

Pasti tidak sempat dievaluasi Gubernur. Tapi kita usahakan, agar bisa sempat satu kali rapat lagi untuk mengubah beberapa pasal. Kalau bisa diganti pasalnya, nanti kita ganti, tapi tidak bisa kita hapus. Kalau dihapus akan jadi masalah," terangnya. 

“Kalaupun bisa diubah mungkin kita tidak masukkan jarak 200 meter, namun tetap ada larangan di kawasan KTR , tapi jarak berjualan itu yang tidak ada. Bisa jadi teknisnya kita atur di Perwal. Perwal ini jadi kunci juknis dan juklak, supaya kami bisa menghasilkan peraturan yang tidak menyakiti hati masyarakat kecil,” tambahnya.

Ketua Pansus Ranperda KTR Medan, Dr. Dra. Lily,  menyampaikan bahwa Ranperda KTR sudah dikirimke bagian hukum Pemprov Sumut. Walaupun demikian, ia berjanji akan mencari cara mengakomodir kekhawatiran para pedagang kecil.  

“Kami akan carikan solusi terbaik, jangan sampai Ranperda KTR  ini mematikan usaha pedagang kecil. Sebagai partai wong cilik kami akan memerhatikan aspirasi rakyat kecil. kami pansus pun sudah dengarkan semua masukan,” ujar politisi PDIP ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved