Berita Medan

Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan Janji Revisi Pasal Pelarangan Penjualan

Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
PEDAGANG- Aksi Solidaritas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Pasar Padang Bulan. 

Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq memaparkan bahwa saat ini banyak pedagang kecil yang omzetnya bergantung pada penjualan rokok. 

Siddiq menegaskan pedagang memahami Ranperda KTR Medan memiliki tujuan yang baik namun berharap tidak mematikan rezeki masyarakat kecil. 

Terkhusus pasal yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak yang sangat memberatkan pedagang. 

"Harusnya kan fokus pada edukasi larangan merokok pada anak dan remaja di bawah umur. Bagi  pedagang kecil, 40 persen pemasukan adalah dari keuntungan menjual rokok,” terangnya. 

Ia berharap DPRD Medan mau menunda pengesahan Perda KTR ini mengingat situasi masyarakat  Kota Medan yang sedang fokus berupaya pulih dari bencana banjir. 

Termasuk pedagang di pasar tradisional yang menjadi korban banjir. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved