Berita Medan
Bapemperda dan Pansus Raperda KTR Medan Janji Revisi Pasal Pelarangan Penjualan
Terutama pasal yang memberatkan pedagang kecil yakni terkait larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq memaparkan bahwa saat ini banyak pedagang kecil yang omzetnya bergantung pada penjualan rokok.
Siddiq menegaskan pedagang memahami Ranperda KTR Medan memiliki tujuan yang baik namun berharap tidak mematikan rezeki masyarakat kecil.
Terkhusus pasal yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak yang sangat memberatkan pedagang.
"Harusnya kan fokus pada edukasi larangan merokok pada anak dan remaja di bawah umur. Bagi pedagang kecil, 40 persen pemasukan adalah dari keuntungan menjual rokok,” terangnya.
Ia berharap DPRD Medan mau menunda pengesahan Perda KTR ini mengingat situasi masyarakat Kota Medan yang sedang fokus berupaya pulih dari bencana banjir.
Termasuk pedagang di pasar tradisional yang menjadi korban banjir.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Medan Masuk Nominasi Penghargaan Kemendagri, Rico Waas Paparkan Strategi Creative Finance |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun Terseret Arus Sungai Belawan Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Dari Hobi Jadi Usaha, Cerita Fauziah Lubis Bangun Bisnis Donat Kentang Master |
|
|---|
| Paripurna HUT ke-78 Sumut, Wali Kota Medan Harapkan Pembangunan Merata |
|
|---|
| Kapal Nelayan Belawan Alami Kerusakan Mesin, Terombang-ambing 5 Hari di Laut, ABK Dievakuasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEDAGANG-Aksi-Solidaritas-Asosiasi-Pedagang-Pasar-Seluruh-Indonesia-APPSI.jpg)