Berita Medan

HMI Desak Kejati Tegas Usut Dugaan 4 Anggota DPRD Medan Peras Pengusaha

HMI Cabang Medan juga menilai DPRD Kota Medan tengah berada dalam krisis integritas.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Medan. Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean minta Kejati Sumut serius tangani kasus ini. 

TRIBUNMEDAN.com, MEDAN- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan pemerasan pengusaha yang diduga melibatkan empat anggota DPRD Kota Medan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, yang menilai dugaan pemerasan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

"Dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Klarifikasi Kejati Sumut bahwa perkara ini masih berjalan harus dibuktikan dengan langkah hukum yang nyata dan tanpa kompromi,"ujar Ilham, Senin (22/12/2025), di Medan.

Menurut Ilham, dugaan pemerasan yang menyasar pengusaha mikro merupakan kejahatan politik yang sangat tidak bermoral, terlebih terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan politik yang biadab. Ketika rakyat berjuang bertahan hidup, justru ada wakil rakyat yang diduga menjadikan kewenangannya sebagai alat pemerasan dengan dalih perizinan dan pajak,” tegasnya.

HMI Cabang Medan juga menilai DPRD Kota Medan tengah berada dalam krisis integritas.

Jika dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Medan terbukti, hal tersebut dinilai sebagai kegagalan serius dalam menjaga etika politik dan fungsi pengawasan.

“Kami menuntut DPRD Kota Medan untuk membuka diri, melakukan evaluasi secara terbuka, dan menjatuhkan sanksi politik kepada anggota yang terseret kasus ini,” katanya.

Selain itu, Ilham juga mengingatkan Kejati Sumut agar tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara cepat, tegas, dan tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika alat bukti telah cukup, kasus ini wajib dinaikkan ke tahap penyidikan dan para pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

HMI Cabang Medan, lanjut Ilham, menyatakan siap mengonsolidasikan kekuatan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami siap turun ke jalan. HMI tidak akan diam ketika rakyat ditindas oleh wakilnya sendiri. Lawan pemerasan, bersihkan DPRD Kota Medan, dan tegakkan keadilan demi marwah demokrasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tertera Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, terhadap empat anggota DPRD Medan yang dipanggil masing-masing Ketua Komisi III berinisial Salomo Pardede (Gerindra), Sekretaris Komisi III berinisial David Roni Sinaga (PDI), serta dua anggota Komisi III berinisial Godfried (PSI) dan Eko Aprianta (Hanura). 

Kejati Sumut memanggil keempat anggota DPRD Medan itu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha.

Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dengan alasan pengurusan perizinan berusaha dan pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved