Berita Medan

Pengendali Sabu 100 Kg Dihukum Mati PN Medan, Bandar dan Kurir Seumur Hidup

Vonis terhadap keempatnya dibacakan di hakim Pengadilan Negeri, Rabu (21/1/2026).  Keempatnya disidangkan dengan berkas terpisah. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG NARKOTIKA - Hakim Pengadilan Negeri Medan saat memvonis para terdakwa kasus narkotika, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Cut Salmia Ali divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai pengendali sabu seberat 100 kilogram. Sementara Zulkifli, terdakwa lainnya yang berperan sebagai bandar dihukum seumur hidup penjara bersama dua kurir yang merupakan pasangan suami istri yakni, Sudiharto dan Kamalia. 

Vonis terhadap keempatnya dibacakan di hakim Pengadilan Negeri, Rabu (21/1/2026). 
Keempatnya disidangkan dengan berkas terpisah. 

Monita Honeisty Sitorus ketua majelis hakim menyatakan Cut Salmia bersalah melanggar UU tentang narkotika dan obat obat terlarang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," ucap Monita, Rabu (21/1/2026).

Zulkifli divonis penjara seumur oleh hakim ketua, Muhammad Kasim. Sementara, Kamalia divonis penjara seumur hidup oleh ketua majelis hakim Zulfikar. 

Sudiharto pun dihukum penjara seumur hidup dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhammad Shobirin.

Pengadilan Negeri Medan menilai perbuatan keempatnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Hakim berpandangan, hal memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika di Kota Medan.

"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan para terdakwa luar biasa sehingga memerlukan tindakan luar biasa, serta perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Keadaan yang meringankan tidak ada," kata hakim.

Oleh JPU, Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dituntut hukuman mati sama seperti Cut Salmia. 

Para terdakwa dan JPU pun meminta waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima putusan atau justru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Kasus ini berawal ketika anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi mengenai adanya seseorang wanita diduga mengendalikan narkoba antar provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.

Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved