Berita Medan

Harap Keadilan, Karyawan di Medan yang Dipecat Sepihak Ajukan Perlawanan ke MA

Lewat gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dia memperjuangkan hak pesangonnya yang tidak dibayar usai dipecat sepihak. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG GUGATAN MANTAN KARYAWAN - Dua saksi yang merupakan bekas karyawan PT Tri Adi Bersama dihadirkan pada sidang perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Aryansyah masih berjuang menuntut pembayaran pesangon kepada mantan perusahaan tempat dia bekerja di PT Tri Adi Bersama (Anteraja). 

Lewat gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dia memperjuangkan hak pesangonnya yang tidak dibayar usai dipecat sepihak. 

Andri Agam kuasa hukum Aryansyah menyampaikan, pihaknya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  usai sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan yang diajukan kleinnya. 

Andri merasa keputusan Pengadilan Negeri Medan tidak adil karena tidak mempertimbangkan kebenaran hukum terhadap kliennya. 

"Pertama tentu putusan tidak adil. Hakim tidak mempertimbangkan fakta fakta yang ada," kata Andri, Senin (16/2/2026). 

Menurut Andri, mereka telah membawa saksi yang menjelaskan bahwa bila keterangan kedua saksi semakin menguatkan kesewenang-wenangan yang terjadi. 

"Kami sudah bawa dua saksi yang menjelaskan detail mengenai pemberhentian secara sepihak, seolah-olah memalsukan tandatangan, padahal dalam persidangan jelas hal itu tidak ada," kata Andri. 

Adri menyampaikan, kliennya hanya menuntut kompensasi setelah hampir 5 tahun bekerja disana. 

Ada pun besar pesangon yang dibayarkan sebesar Rp 44 juta dihitung dari lamanya dia bekerja. 

Perusahaan pernah memberikan uang pisah sebesar Rp 8 juta, namun oleh Aryansyah ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Mengenai pemalsuan tandatangan pengajuan cuti yang disebut dipalsukan kleinnya, Andri menegaskan hal tuduhan itu telah terbantahkan dalam sidang. 

"Kalau palsu kenapa itu disetujui. Dan dari pihak Anter Aja tidak menghadirkan saksi," ujarnya. 

Pemecatan Aryan bermula ketika ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut. 

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved