Ramadan 2026

Selama Puasa Ramadan, PN Medan Lakukan Penyesuaian Waktu Kerja

Selama puasa, sebut Soni jadwal persidangan berakhir lebih cepat, yakni dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana di Pengadilan Negeri Medan tingkat pertama kelas I-A Khusus Khusus berlokasi di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Selama bulan suci ramadhan, Pengadilan Negeri Medan melakukan penyesuaian jam kerja.

Kendati begitu, perubahan jam kerja tidak mengganggu proses persidangan. 

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan aktivitas persidangan di PN Medan berjalan seperti biasa selama Ramadan.

Namun, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN dan hakim.

Selama puasa, sebut Soni jadwal persidangan berakhir lebih cepat, yakni dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Aktivitas  normal. Waktu kerja selama bulan Ramadan pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB," katanya  Kamis (19/2/2026).

Soni menyebutkan, diwaktu normal biasa persidangan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. 

Perubahan jadwal kerja ini merupakan penyesuaian atas masuknya Ramadan dalam rangka menghargai pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN maupun hakim yang menganut agama Islam.

Namun sebut Soni, pelaksanaan sidang akan berjalan seperti biasa saat ramadan.  

"Untuk waktu kerja di luar Ramadan, hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan khusus hari Jumat pukul 08.00-17.00 WIB," lanjut Soni. 

Pengadilan Negeri Medan tingkat pertama kelas I-A Khusus Khusus berlokasi di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri Medan tidak hanya menangani perkara perdata dan pidana, tapi juga Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved