Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026), di Ruang Cakra 5.

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Para relawan tampak duduk tertib mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.

Dalam pledoi berjudul, pledoi ku untuk tanah Karo Simalem  majelis hakim brelah aku mulih, Amsal menyampaikan pembelaannya secara pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan dari penasihat hukumnya.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.

Dalam pledoinya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.

Ia juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

 Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.

Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved