Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Bacakan Pledoi dan Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI - Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu saat membacakan pembelaan dalam sidang korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (4/3/2026). 

Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai koruptor, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa.

Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

"Brelah aku mulih," ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Di luar persidangan, Anis Ketaren selaku Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo yang merupakan pendukung Amsal menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Jadi, kami bersama tim Relawan Pink langsung ikut menghadiri proses sidang sahabat kami Amsal Sitepu, kami turun langsung. Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moril kepada sahabat kami yang merupakan putra Kabupaten Karo," katanya saat diwawancarai awak media. 

Menurut pihaknya, kasus yang menimpa Amsal ini tidak ada keterbukaan dari aparat penegak hukum (APH). Jadi, ia bersama rekan-rekannya hadir guna meminta kasus ini dibuka dengan terang benderang. 

"Jadi kami lihat adanya intimidasi terhadap sahabat kami ini. Harapan kami kasus ini harus dibuka terang-terangan dan satu lagi yang paling penting kami berharap dari Relawan Pink, keluarga, dan seluruh sahabat Amsal kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia. Itu harapan kami," harap Anis.

Lebih lanjut, Anis pun menjelaskan alasan kedatangannya bersama tim ke Pengadilan Tipikor Medan membawa setangkai bunga. 

"Bunga ini tanda dukungan kami, tanda dukungan kami, tanda hati kami, dan bunga ini langsung dipesan oleh Bapak Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR. Beliau berpesan sampaikan tanda cinta saya kepada keluarga dan tanda menuntut keadilan saya kepada penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, sembari menangis meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan," ucapnya terisak-isak.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved