Medan Terkini
Rapat dengan DPRD Medan, Warga Contempo Minta Pembongkaran PSU Dikaji Ulang
Puluhan warga yang kompleks Contempo Regency, jalan Brigjen Hamid, Medan, kembali rapat dengar pendapat dengan DPRD Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Puluhan warga yang kompleks Contempo Regency, jalan Brigjen Hamid, Medan, kembali rapat dengar pendapat dengan DPRD Medan, Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keberatan terkait proses pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan perumahan tersebut.
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno , mengatakan warga berterima kasih kepada DPRD Kota Medan karena telah mendengarkan langsung keluhan dan keberatan mereka terkait proses pengambilalihan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut.
Dalam rapat Pansus Penertiban Aset DPRD Kota Medan yang dipimpin Robi Barus, warga meminta agar DPRD Medan mengabulkan permohonan mereka.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan. Dalam rapat tadi warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah, keberatan, dan permohonan terkait persoalan yang terjadi di Contempo Regency," ujar Tuseno usai rapat.
Menurutnya, warga kembali menyampaikan keberatan atas proses pengambilalihan PSU yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait penetapan daerah milik jalan yang disebut mencakup tembok pembatas kompleks.
"Kami mempertanyakan bagaimana mungkin tembok yang selama ini menjadi bagian dari pengamanan lingkungan perumahan dan memberikan rasa aman kepada warga kemudian dikategorikan sebagai jalan. Keberatan itu sudah kami sampaikan dalam rapat," katanya.
Selain itu, warga juga meminta Pemerintah Kota Medan menunjukkan dokumen dan berita acara yang menjadi dasar penetapan daerah milik jalan maupun proses pengambilalihan PSU tersebut.
"Kami meminta agar dasar penetapan itu diperlihatkan kepada warga. Jika memang sudah ada penetapan daerah milik jalan, mana berita acaranya dan bagaimana prosesnya, itu yang kami minta dijelaskan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Tuseno, sempat dibahas mengenai Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur bahwa proses pengambilalihan PSU harus mendapat persetujuan sedikitnya 51 persen warga.
Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang turut disampaikan warga karena pengambilalihan PSU seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Meski demikian, Tuseno mengaku menghormati hasil rapat yang memutuskan agar persoalan PSU di Contempo Regency kembali dibahas oleh Komisi IV DPRD Kota Medan.
"Tadi diputuskan bahwa permasalahan Contempo Regency dikembalikan ke Komisi IV DPRD Kota Medan karena memang sedang ditangani di sana. Pada prinsipnya kami mengapresiasi keputusan tersebut dan berharap persoalan ini dapat dibahas secara tuntas," katanya.
Dalam kesempatan itu, Tuseno juga menyoroti kehadiran seorang warga yang menurutnya tidak termasuk pihak yang diundang dalam rapat. Keberatan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan rapat.
"Kami mempertanyakan kehadirannya karena bukan pihak yang diundang. Setelah dikonfirmasi kepada pimpinan rapat, ternyata yang bersangkutan memang tidak diundang sehingga kami menyampaikan keberatan," ujarnya.
Warga yang tidak masuk undangan itu, lanjutnya, merupakan warga perwakilan pemilik lahan yang bersebelahan dengan komplek Contempo Regency.
Sementara itu, perwakilan warga Contempo Regency, Dedis Wijaya, juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi warga.
"Kami berterima kasih kepada Pansus DPRD yang telah memberikan perhatian kepada warga. Proses pengambilalihan yang kami keberatkan saat ini masih berproses di Komisi IV dan kami berharap semuanya bisa diselesaikan secara terang benderang," katanya.
Dedis berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian sehingga warga dapat tinggal dengan aman dan nyaman di lingkungan perumahan mereka.
"Kami ingin bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di lingkungan tempat kami tinggal," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yuu at Contempo, Danil Fahmi SH, menyampaikan bahwa terkait salah satu objek yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah milik mereka.
"Kami dari pihak Yuu at Contempo menyatakan bahwa objek yang dipersoalkan hari ini, yakni taman, merupakan milik kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri," kata Danil.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kepsek Langkat Sebut Smartboard Dikirim di Malam Hari dan Tanpa Pemberitahuan, Hakim: Aneh Bin Ajaib |
|
|---|
| Bobby Nasution Tagih Kompensasi PLN untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Dua Spesialis Curanmor yang Beraksi Puluhan Kali Ditangkap, Kakinya Ditembak Polsek Sunggal |
|
|---|
| Hendak Berangkat Kerja, Wanita Paruh Baya Dibegal Enam Orang di Flyover Brayan |
|
|---|
| Pasutri Histeris di Pemprov Sumut, Gubsu Minta RS yang Merujuk Pasien ke Non BPJS Bertanggungjawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-warga-yang-kompleks-Contempo-Regency-jalan-Brigjen-Hamid-Medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.