Berita Medan

Pengadilan Tinggi Medan Tetap Vonis Seumur Hidup Kurir 40 Kilogram Sabu 

Aswari dijerat penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis seumur hidup Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti menjadi kurir 40 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap memvonis seumur hidup Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti menjadi kurir 40 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta. 

Diliat Tribun Medan dari dari Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Medan, Kamis (11/6/2026), putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN.

Hakim tinggi diketuai Leliwaty menyatakan majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara," jelas putusan hakim. 

Aswari dijerat penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Joko Widodo menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Aswari.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, dengan menuntut pidana mati.

Dalam dakwaan, kasus bermula dari pengembangan kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Lalu, pada 2 Juni 2025 petugas menangkap Aswari di wilayah Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet, hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut berperan mencarikan sopir untuk membawa sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang haram tersebut tiba di tujuan.

Setelah putusan tersebut diperkuat di tingkat banding, terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tersebut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved