Medan Terkini

Kasus OTT Kominfo Tebingtinggi, Dua Tersangka Diserahkan ke JPU

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nur Erdian Ritonga.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Tampang Nur Erdian Ritonga, ASN di Diskominfo Kota Tebingtinggi, yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 15 April lalu masih ditahan, Kamis (28/5/2026). Polda Sumut membantah tersangka ditangguhkan, atau dikeluarkan dari tahanan. 

Adapun total fee yang diduga diminta tersangka Nur Erdian sebanyak 20 persen, dari total proyek senilai Rp 840 juta.

"Penyedia di arahkan agar memberikan biaya sukses fee senilai 20 persen dari nilai total Rp 840 juta, yakni sebesar Rp 175 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved