Berita Nasional

Resmi Berubah, Ini Perbedaan BP BUMN dengan Kementerian BUMN, Berikut 12 Isi Revisi UU BUMN

Perubahan status itu ditetapkan usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

(Kementerian BUMN)
LOGO BUMN - Status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) 

7. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.

8. Penambahan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.

9. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan BP BUMN, holding, dan pihak ketiga.

11. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

12. Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved