Kabar Duka Cita
Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal Dunia, Pernah Meraih Satyalancana Karya Satya
Dr. Darmono, S.H., M.H, mantan Wakil Jaksa Agung meninggal dunia pada usia 72 tahun di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kabar duka datang dari mantan Wakil Jaksa Agung, Dr. Darmono, S.H., M.H.
Pada Senin (6/10/2025), Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengabarkan bahwa Darmono meninggal dunia.
Almarhum mengembuskan napas terakhir pada usia 75 tahun saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta.
Baca juga: Rasa Salut Mahfud MD Untuk Menteri Keuangan, Purbaya Tak Bebani Rakyat dengan Pajak Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar duka ini.
“Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Untaian doa pun turut disampaikan Komisi Kejaksaan RI.
Lewat akun resminya, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan duka belasungkawa atas kepergian satu diantara putra terbaik bangsa itu.
Baca juga: Inilah Alasan Sebenarnya Rani Tembak Teman Sendiri Pakai Senpi Rakitan, Korban Tewas di Tempat
"Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa-dosanya, dan diterima seluruh amal ibadahnya.
Doa dan kekuatan kami juga menyertai keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi ketabahan dan keikhlasan,".
"Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian almarhum bagi penegakan hukum di Indonesia. Selamat jalan, Bapak Dr. Darmono. Jasamu akan selalu dikenang," tulis unggahan di akun resmi Komisi Kejaksaan RI @komisikejaksaanriofficial.
Profil Darmono
Dr. Darmono, S.H., M.H adalah seorang jaksa senior Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung periode 2009-2013.
Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah, 5 Juni 1953.
Sepanjang kariernya, Darmono pernah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari pemerintah Indonesia pada tahun 2010.
Baca juga: Polisi Salah Tangkap? Hacker Bjorka KIni Ngaku Berhasil Bobol 341 Ribu Data Polri
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Tanda kehormatan ini ditetapkan sejak tahun 1959 dan bertujuan untuk menghargai jasa-jasa serta memotivasi peningkatan pengabdian dan prestasi kerja para PNS, sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Adapun karier Darmono dimulai dari Kejaksaan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat pada tahun 1981.
Baca juga: Tak Mempan Didamaikan KDM, Konflik Yai Mim dan Sahara Belum Usai, Padahal Sudah Jabat Tangan
Selama bertugas di kejaksaan, Darmono yang merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan meraih gelar Magister Hukum dan gelar Doktor (S3) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 2010 dengan predikat Cum Laude ini pernah mengisi berbagai posisi penting di Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Inspektur Pidana Khusus Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca juga: Rincian Gaji PNS Mulai Golongan I Saat Ini, Menteri Keuangan Purbaya Bicara soal Kenaikan Gaji ASN
Kemudian, ia diangkat sebagai Wakil Jaksa Agung pada 23 Desember 2009 menggantikan Abdul Hakim Ritonga.
Selama bertugas di kejaksaan, Darmono juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung selama 3 bulan pada tahun 2010 menggantikan Hendarman Supandji sebelum Basrief Arief ditunjuk sebagai Jaksa Agung definitif.
Setelah masa jabatan Wakil Jaksa Agung, beliau menjadi Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sampai akhir masa pengabdiannya.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.