Korupsi Jalan Sumut

16 Saksi Dipanggil KPK Hari Ini Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Pemeriksaan Massal Termasuk Wali Kota

Wali Kota Padangsidempuan turut dipanggil dalam pemeriksaan massal oleh KPK yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP

(Kompas.com)
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Hari ini, Rabu (24/9/2025), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji. 

10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara

12. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan

13. Letnan Dalimunte: Wali Kota Padangsidimpuan (2025–Maret 2029)

14. M. Jafar Sukhairi: mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara

15. Irsan Efendi Nasution: Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023/saat ini wiraswasta

16. Addi Mawardi: Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023–sekarang)

Baca juga: Harta Kekayaan AKBP Yasir Ahmadi Vs Topan Ginting, Eks Kapolres Punya Utang Rp 150 Juta

Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai terdakwa pemberi suap. 

Baca juga: Saat Topan Ginting Bawa Bundelan Visi Misi Bobby Nasution pada Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES); dan PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).

KPK menduga suap diberikan untuk mengatur proses e-catalog agar perusahaan milik Kirun memenangkan sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dalam OTT, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved