OTT KPK di Riau
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan, Termasuk Kades PUPR dan Tenaga Ahli
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam
Ringkasan Berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan
- KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau
- Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Baca juga: Bupati Masinton Paparkan Kondisi Keuangan, Anggaran Tapteng Dipangkas Rp 205 Miliar
Dia mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: SKENARIO Licik Polisi Propam Bunuh Dosen Erni Terbongkar, CCTV RSUD Ungkap Taktik Hilangkan Jejak
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (4/11/2025).
Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dugaan korupsi di balik operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid dkk.
Modus Jatah Preman
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT terkait dugaan korupsi dengan modus jatah preman atau pemerasan dalam penganggaran proyek-proyek di Dinas PUPR Riau.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Budi Prasetyo mengatakan jika seluruh uang sitaan tersebut dirupiahkan, nilainya ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
"Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan poundsterling," kata Budi.
Jatah preman ini diduga berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan pecahan dolar Amerika dan pound sterling diamankan di rumah milik Abdul Wahid.
Budi mengatakan barang bukti tersebut merupakan uang yang akan diserahkan untuk Abdul Wahid.
"Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," lanjutnya.
KPK menduga sebelum OTT ini dilakukan, Abdul Wahid telah menerima sejumlah uang lainnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar saat OTT, Diduga untuk Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| TERUNGKAP Modus Jatah Preman Proyek di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid |
|
|---|
| Terima Jatah Preman, Modus Gubernur Riau Kena OTT KPK, Orang Kepercayaa Abdul Wahid Serahkan Diri |
|
|---|
| TERNYATA Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Lolos dari Sergapan KPK, Akhirnya Ditangkap di Kafe |
|
|---|
| GUBERNUR Riau Akhirnya Muncul di Gedung KPK Usai Kena OTT, Bungkam saat Ditanyai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.