Berita Viral

DIJULUKI Sultan Kemenaker, Harta Tersangka Pemerasan Pengurusan K3 Irvian Bobby Mahendro Cuma Rp 3 M

harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA - KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini harta kekayaan Irvian Bobby Mahendro, satu dari 11 tersangka pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Irvian Bobby dikenal sebagai ASN yang kaya raya. 

Bahkan, eks Wamenaker yang kini jadi tersangka pemerasan, Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai 'sultan' Kemenaker.  

Immanuel Ebenezer dan 10 orang lain terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (20/8/2025).

Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.

Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam. 

Uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.

“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).

Baca juga: Otak Pelaku Pembunuhan Ilham Pradipta, Tanpa Minta Uang Tebusan, Diduga Orang Dekat yang Sakit Hati

Baca juga: Sering Dengar Suara Tangisan, Keluarga Putri Apriyani Didatangi Lewat Mimpi, Ucapkan Permintaan Ini

Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.

"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.

Berapa kekayaan Irvian Bobby?

Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved