Berita Viral
JUSUF KALLA Tak Tertarik Bahas Kasus Silfester Matutina, Pengadilan Nyatakan Gugur Pengajuan PK
Keputusan tersebut diambil dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025), setelah majelis hakim menilai surat keterangan sakit
TRIBUN-MEDAN.COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025), setelah majelis hakim menilai surat keterangan sakit yang diajukan oleh tim kuasa hukum Silfester tidak memenuhi syarat.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyampaikan bahwa surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis penyakit yang diderita oleh Silfester, serta tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Hakim I Ketut di ruang sidang.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Silfester dalam sidang tidak dapat dibenarkan, mengingat surat keterangan yang diajukan dinilai tidak sah.
"Dengan demikian, sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegasnya sambil mengetuk palu sidang.
Baca juga: Inilah Ucapan Silfester Matutina Fitnah JK, Kejari Jaksel Sampai Digugat ke Pengadilan
Baca juga: JUSUF KALLA Angkat Bicara soal Demo Bubarkan DPR hingga Eks Wakapolri Sindir Keras Ahmad Sahroni
Silfester Kembali Tidak Hadir, Alasan Sakit Tidak Jelas
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Silfester kembali tidak hadir dalam sidang PK tersebut dan hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya, Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.
Ini merupakan kali kedua Silfester tidak menghadiri langsung sidang PK yang diajukannya.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, menilai sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi saudara Silfester," ujar Abdul Ghofur kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025) kemarin.
Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang diajukannya, merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.
"Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Baca juga: TEGAS Kubu Jusuf Kalla Mentahkan Klaim Silfester Matutina yang Sebut Sudah Damai dan 3 Kali Bertemu
Tanggapan Jusuf Kalla
Di tempat terpisah, Jusuf Kalla (JK) memilih tidak berkomentar banyak terkait kasus hukum yang melibatkan Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap dirinya.
"Ah, urusan itu, urusan hukum itu," ujarnya singkat.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia itu malah lebih tertarik menanggapi aksi demonstrasi "Bubarkan DPR" yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025), dan di Kota Medan, pada Selasa (26/8/2025).
Diketahui, ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berkumpul menyuarakan beragam tuntutan mulai dari isu RUU Perampasan Aset hingga protes atas kenaikan tunjangan DPR.
"Masyarakat memang mempunyai hak untuk berbicara tentang bagaimana masa depan dia, masa depan negara. Kita lihat seperti itu," ujar JK, Rabu (27/8/2025).
Namun, JK mengaku tidak mengetahui keterlibatan pelajar SMA dalam demonstrasi karena sedang berada di luar negeri.
"Saya enggak tahu (ada anak SMA ikut demo), karena saya enggak ada (di Indonesia), saya di luar (negeri)," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester, relawan Jokowi yang terjerat kasus pencemaran nama baik. Meski sebelumnya dipastikan bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak mempengaruhi proses eksekusi, hingga kini eksekusi belum juga dilakukan.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menegaskan bahwa PK tidak menunda proses eksekusi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 atas kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi.
Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Eksekusi sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, dan saat proses eksekusi akan dilakukan, Silfester menghilang. Hingga kini, publik masih menanti kejelasan pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap?
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
JUSUF KALLA Angkat Bicara soal Demo 'Bubarkan DPR' hingga Eks Wakapolri Sindir Keras Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
SOSOK Firdaus Oiwobo, Pengacara yang Dirikan Ormas Termul Alias Ternak Mulyono untuk Bela Jokowi |
![]() |
---|
ISI Gugatan Cerai Bocor, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Tak Berhubungan Suami Istri Setahun |
![]() |
---|
SIDANG PK Silfester Matutina Hari Ini, Jika Hadir Langsung Ditangkap? |
![]() |
---|
PENJELASAN Polisi Ada 15 Tersangka dan 4 Klaster Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.