Berita Viral

PRESIDEN Prabowo Subianto Mengaku Malu dan Prihatin Atas Kasus Immanuel Ebenezer alias Noel

Presiden Prabowo Subianto akhirnya blak-blakan angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Dalam acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Prabowo menyampaikan rasa malu sekaligus kasihan atas keterlibatan Noel dalam kasus tersebut. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya blak-blakan angkat bicara mengenai kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer alias Noel.

Prabowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Dalam acara pembukaan Apkasi Otonomi Expo di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025), Prabowo menyampaikan rasa malu sekaligus kasihan atas keterlibatan Noel dalam kasus tersebut.

"Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?" ujar Prabowo dengan nada prihatin.

Prabowo mengakui bahwa Noel merupakan anggota Partai Gerindra, meski belum mengikuti kaderisasi. Ia menyebut Noel sebagai sosok yang menarik namun mungkin khilaf.

"Sebetulnya orangnya itu menarik, mungkin dia khilaf. Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat," tuturnya dikutip dari tayang Kompas TV.

Presiden juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan para menteri dan anggota partai untuk menjauhi praktik korupsi, bahkan sejak sebelum dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

"(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dari penegak hukum lain, PPATK juga. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BUKAN OTT: Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025. Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus, ujar Mahfud. (Kolase Tribun Medan)
BUKAN OTT: Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Immanuel Ebenezer alias Noel. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025. Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus, ujar Mahfud. (Kolase Tribun Medan)

Mahfud MD Soroti Kejanggalan OTT Noel

Namun, di balik gemuruh OTT tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai keabsahan proses hukum dan kemungkinan skandal yang lebih dalam. 

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum, menyoroti kejanggalan dalam penangkapan Noel.

Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum karena peristiwa pemerasan terjadi sejak Desember 2024, sementara penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025.

"Itu bukan OTT, tapi konstruksi kasus," tegas Mahfud.

Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif hingga Rp6 juta kepada pekerja dan perusahaan, jauh di atas tarif resmi Rp275.000.

Jika tidak membayar, permohonan sertifikasi dipersulit atau tidak diproses.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2019 dan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Noel, menurut Setyo, mengetahui praktik tersebut namun memilih membiarkan dan bahkan meminta bagian.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat bocoran bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk memperluas kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mempertanyakan asal-usul barang bukti berupa mobil dan motor yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Mungkin itu pencucian uang, bukan hanya bicara Rp3 miliar," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti struktur kasus yang melibatkan berbagai level pejabat, mulai dari Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.

Menurutnya, pola ini mengarah pada pencucian uang yang terstruktur dan berjenjang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel dan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Skandal ini tidak hanya membuka tabir praktik korupsi dalam birokrasi, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi yang menyangkut keselamatan kerja jutaan pekerja Indonesia.

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
TERSANGKA PEMERASAN - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menunjukkan jempolnya saat hendak diabadikan oleh awak media di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (YouTube/KPK via Kompas.com)

Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 oleh Immanuel Ebenezer dan Kawan-kawan:

Tahun 2019 -2025:

Praktik dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mulai berlangsung.

Para tersangka mengenakan tarif Rp6 juta kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3, jauh di atas tarif resmi Rp275.000.

Desember 2024:

- Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati.

- Mahfud MD menyebut bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan, bukan operasi tangkap tangan (OTT).

Maret 2025:

- Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3.

21 Agustus 2025:

- KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

- Barang bukti berupa mobil dan motor senilai puluhan miliar rupiah diamankan.

22 Agustus 2025:

- Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel mengetahui praktik pemerasan namun memilih membiarkan dan bahkan meminta bagian.

- KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Noel.

- Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, hingga 10 September 2025.

Setelah OTT:

- Mahfud MD mengkritik KPK karena menyebut penangkapan sebagai OTT, padahal peristiwa pemerasan terjadi jauh sebelumnya.

- Mahfud MD mendapat bocoran bahwa KPK akan memperluas kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

- Mahfud MD menyebut bahwa struktur kasus ini mengarah pada pencucian uang karena melibatkan berbagai pihak dari Wakil Menteri hingga sub koordinator.

Para Tersangka dalam Kasus:

- Immanuel Ebenezer, Wamenaker periode 2024-2029

- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025

- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025

- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang

- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang

- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025

- Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator

- Supriadi, selaku Koordinator

- Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia

- Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia

Pasal yang Dikenakan:

- Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

- jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved