Berita Viral

GILIRAN Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Susul Ahmad Sahroni Cs

Daftar Anggota DPR RI yang dinonaktifkan di tengah aksi demonstrasi di berbagai daerah, kembali bertambah.

|
Editor: Juang Naibaho
Instagram Adies Kadir/Grafis BBC
TUNJANGAN RUMAH ANGGOTA DPR - Wakil Ketua DPR RI Partai Golkar Adies Kadir (KIRI). Grafis rincian gaji dan tunjangan anggota DPR (KANAN). DPP Partai Golkar menonaktifkan kadernya, Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar Anggota DPR RI yang dinonaktifkan di tengah aksi demonstrasi di berbagai daerah, kembali bertambah.

Kali ini, DPP Partai Golkar menonaktifkan kadernya, Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dengan penonaktifan Adies Kadir, maka total ada 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan.

Empat lainnya adalah, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif. Dalam pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa. 

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020. Ini artinya, meskipun dinonaktifkan, statusnya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung sejak Senin 1 September 2025.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Sarmuji menyatakan, pertimbangan itu diambil setelah pihak mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi. 

"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.

Adies Kadir merupakan pimpinan DPR RI yang pertama kali memerinci soal besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved