Berita Viral

Respons Golkar, Adies Kadir Masih Terima Gaji dan Fasilitas DPR, Sanksi Nonaktif tak Berpengaruh

Adies Kadir sudah dinonaktifkan dari DPR RI.  Namun, Adies Kadir tetap berstatus anggota DPR yang masih menerima gaji dan fasilitas dewan.

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com/ Taufik Ismail
KETUM GOLKAR BAHLIL - Menteri Investasi yang juga Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia 

TRIBUN-MEDAN.com - Adies Kadir sudah dinonaktifkan dari DPR RI. 

Namun, Adies Kadir tetap berstatus anggota DPR yang masih menerima gaji dan fasilitas dewan.

Bagaimana repons Partai Golkar?

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya enggan menanggapi kritikan sejumlah akademisi mengenai keputusan partainya memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

Baca juga: BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang

Dalam kritikannya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

NONAKTIF - Lima Anggota DPR RI Nafa Urbah, Eko Patrio, Adies Kadir, Uyaka Kuya dan Ahmad Sahroni kena sanksi berupa penonaktifan.
NONAKTIF - Lima Anggota DPR RI Nafa Urbah, Eko Patrio, Adies Kadir, Uyaka Kuya dan Ahmad Sahroni kena sanksi berupa penonaktifan. ((Tribunnews))

 

Menanggapi hal itu, Bahlil mengaku enggan untuk merespons kritikan tersebut.

Termasuk desakan partainya segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

"Nanti kita lihat," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025).

 

Hal yang pasti, kata Bahlil, pihaknya sudah memberikan sanksi nonaktif kepada Adies Kadir.

12 Tuntutan, Dikabarkan Demo Besar Pembubaran DPR Mulai Hari Ini, USU Umumkan Perkuliahan Daring

 

"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai legislator. 

 

Sebab, status keanggotaan mereka belum berubah secara hukum selama belum diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dinonaktifkan Partai

 

Sejumlah anggota DPR dinyatakan nonaktif oleh partainya, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Indria Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

 

Titi menjelaskan, istilah nonaktif memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun penggunaannya sangat spesifik. 

 

Pasal 144 UU MD3 mengatur bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan, apabila pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses.

 

"Jadi, konteks “nonaktif” dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," kata Titi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai nonaktif hanya berlaku pada pimpinan atau anggota MKD yang diadukan.

 

Menurut Titi, selain ketentuan itu, perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3. 

 

Proses ini melibatkan usulan dari partai politik, pimpinan DPR, dan penetapan oleh Presiden.

 

Oleh karena itu, ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut masih berupa keputusan internal partai atau fraksi, dan belum merupakan mekanisme hukum yang otomatis mengubah status keanggotaannya di DPR.

 

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.

 

Titi menjelaskan, Pasal 239 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Pemberhentian sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi sejumlah alasan, seperti tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik DPR, dijatuhi pidana lima tahun atau lebih dengan putusan berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, melanggar larangan dalam UU MD3, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota partai politik lain.

 

Selain itu, kata dia, mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam Pasal 242 UU MD3.

Apabila seorang anggota DPR berhenti antarwaktu, maka posisinya digantikan oleh calon anggota dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama, berdasarkan suara terbanyak berikutnya. 

 

Jika calon pengganti tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka kursi diberikan kepada calon berikutnya.

 

Dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu, tanpa menambah jumlah kursi di luar perolehan suara partai.

 

"Masa jabatan anggota DPR pengganti berlangsung untuk sisa periode anggota yang digantikannya," jelasnya.

 

Selain PAW, UU MD3 juga mengatur mengenai pemberhentian sementara anggota DPR

 

Menurut Pasal 244, pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan tindak pidana berat lainnya.

 

Jika kemudian anggota DPR dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka ia diberhentikan sebagai anggota DPR.

 Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka kedudukannya dipulihkan.

 

"Selama dalam status pemberhentian sementara, anggota DPR tetap memperoleh sebagian hak keuangan, dengan tata cara lebih lanjut diatur melalui Peraturan Tata Tertib DPR," tegasnya.

 

Dengan demikian, kata dia, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. 

 

"Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR," ucap Titi.

Baca juga: BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang

Masih Terima Gaji dan Fasilitas Dewan

Titi menegaskan, dari perspektif akuntabilitas publik, penggunaan istilah nonaktif oleh partai politik berada di luar koridor UU MD3 dan Tata Tertib DPR, sehingga dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat.

 

"Agar lebih jelas dan demik menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut. Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu," tegasnya.

 

"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," sambung Titi.

 

Diketahui, kelima anggota DPR tersebut telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

 

Hal ini setelah mendapatkan kecaman dari masyarakat akibat pernyatan mereka yang kontroversial. 

 

Kecaman ini juga disertai aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai daerah. Bahkan, beberapa dari antara anggota DPR tersebut rumahnya dijarah.

12 Tuntutan Utama Warga Disuarakan Salsa Erwina

Aktivis diaspora Indonesia, Salsa Erwina Hutagalung sebelumnya menyuarakan kritik tajam kepada DPR dan pemerintah melalui unggahan video terbaru di akun Instagram pribadinya, @salsaer.

Salsa mengungkap 12 tuntutan utama masyarakat yang harus dipenuhi sebelum 5 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Poin-poin tuntutan rakyat kepada DPR d
Poin-poin tuntutan rakyat kepada DPR dan pemerintah yang diunggah Salsa Erwina via Instagram @salsaer, Sabtu (30/8/2025)

 

Salsa kemudian membacakan 12 poin tuntutan yang ditujukan kepada DPR dan pemerintah, antara lain: 

1. SAHKAN Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

2. PECAT anggota DPR yang terbukti menghina rakyat atau hanya mewakili kepentingan partai politik yang tidak kredibel. KPK AUDIT segala kepemilikan harta, aset, dsb.


3. BEBASKAN pihak-pihak yang ditangkap dalam kaitannya dengan penyampaian aspirasi masyarakat pada demo 25, 28, 29 Agustus 2025.

4. REFORMASI DPR :

AUDIT secara TRANSPARAN lewat badan NETRAL penggunaan anggaran DPR yang mencapai Rp 9,9 triliun per tahun. Kedepannya: LAPORKAN PENYERAPAN anggaran setidaknya setiap bulan kepada rakyat. 
RAMPINGKAN anggaran dan jumlah anggota DPR. Potong semua anggaran yang tidak urgent (penting-red.) bagi kesejahteraan rakyat.
TOLAK mantan napi korupsi sebagai anggota DPR & BUMN.
HAPUSKAN perlakuan istimewa yang menciptakan kesenjangan dengan rakyat seperti:
PPh 21 ditanggung oleh APBN,
sistem pengawalan khusus,
transportasi cukup transportasi umum gratis,
pensiun seumur hidup bagi masa kerja 1 periode.
Ke depannya:

KPK MENINJAU DAN MEMERIKSA setiap anggota DPR.
SIARKAN segala sidang dan rapat secara LIVE transparan dengan masyarakat.

5. TURUNKAN gaji dan tunjangan anggota DPR dengan batas TOTAL TAKE HOME PAY maksimal lima kali Upah Minimum Regional (UMR), disertai kejelasan dan transparansi besaran gaji.

6. TETAPKAN Key Performance Indicators (KPI) yang terukur bagi anggota DPR sebagai standar kinerja. Ke depannya: 1) Evaluasi dan PECAT yang tidak bisa memenuhi target, 2) Laporkan progress, achievement (pencapaian-red.), challenges (berbagai tantangan-red.), secara berkala kepada rakyat.

7. AUDIT menyeluruh terhadap BUMN untuk memastikan profitabilitas (dan hanya apabila ini strategi terbaik), membuka peluang Initial Public Offering (IPO) atau pengelolaan swasta untuk profitabilitas dan kontribusi positif terhadap APBN.

8. BATALKAN rencana kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

9. ADILI pembunuh pahlawan Affan Kurniawan SEBERAT-BERATNYA. NEGARA HARUS MENANGGUNG biaya hidup keluarga dari pahlawan kami yang telah gugur. LENGSERKAN Kapolri yang gagal memberikan komando untuk melindungi masyarakat.

10. BERIKAN standar gaji yang layak terhadap pahlawan bangsa, seluruh guru di Indonesia.

11. REFORMASI KINERJA KEPOLISIAN yang profesional, berpihak dan berempati terhadap rakyat bukan membela kepentingan penguasa.

12. SYARAT ANGGOTA DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia, namun diperlukan pembaruan menyeluruh agar dapat berfungsi secara lebih efektif dan kredibel. Beberapa ketentuan yang diusulkan untuk menjadi syarat masuk DPR antara lain :

Pendidikan minimum Strata 1 (S1) atau setara, guna memastikan kualitas intelektual dan kemampuan analisis anggota legislatif.
Kemampuan bahasa asing yang terukur, dengan standar skor TOEFL minimal 500, mengingat anggota DPR juga mewakili rakyat di ranah internasional. Selain itu, anggota DPR harus memiliki kemampuan berbicara di depan publik dengan baik dan cerdas.

Kesesuaian latar belakang dengan bidang komisi, sehingga anggota yang duduk di suatu komisi benar-benar memahami sektor yang diwakilinya.
Tes kapabilitas oleh partai politik layaknya PNS atau pegawai BUMN, termasuk tes IQ (Intelligence Quotient), EQ (Emotional Intelligence), AQ (Adversity Intelligence), dsb.

Kami menuntut kalian karyawan-karyawan yang dibayar dengan pajak rakyat dan diberikan tugas untuk mewakili rakyat, untuk melaksanakan tuntutan ini selambat-lambatnya pada 5 SEPTEMBER 2025 pukul 23:59 WIB. Kita akan menilai apakah kalian masih pantas mengemban amanat rakyat? Jangan biarkan kekacauan ini berlanjut, kita semua marah, murka dengan cara kalian menjalankan sistem pemerintahan di negara tercinta. Sekarang bola ada di tangan kalian, mampukah mewujudkannya? @dpr_ri @prabowo Semua bangsa Indonesia, kita kampanyekan terwujud dalam 7 hari kedepan! HIDUP RAKYAT!! kita semua berhak hidup layak dan hidup dinegara yang adil, bebas korupsi, berpihak pada rakyat bukan kepentingan partai atau siapapun kembalikan kedaulatan ke tangan rakyat!!!! *kedepannya: segera dibentuk setelah 7 hari,” demikian tulis Salsa Erwina dalam deskripsi unggahannya.

Tak hanya versi tertulis, tuntutan tersebut juga dibuat dalam bentuk video.

Salsa Erwina merekam dirinya yang membaca poin-poin tuntutan rakyat, mengunggah video tersebut dan menandai akun resmi DPR RI.

“Dengarkan video ini sampai selesai @dpr_ri! Terdapat 12 aspirasi yang dituntut oleh masyarakat untuk segera kalian tindak. Kami tunggu dalam 7 hari kedepan! Buktikan kepada masyarakat kalau memang DPR memang layak dipertahankan dan memang benar-benar berpihak pada rakyat! Kami tunggu update dari kalian segera!” tulis Salsa Erwina dalam deskripsi videonya, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Diberitakan sebelumnya, seruan untuk membubarkan DPR ramai di media sosial menjelang aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menanggapi hal itu, Sahroni sempat menyebutkan bahwa masyarakat boleh mengkritik, mencaci, bahkan mengecam DPR, tetapi jangan berlebihan.

"Kenapa? Kita ini memang orang pintar semua? Enggak. Bodoh semua kita. Tetapi ada tata cara kelola bagaimana menyampaikan kritik yang harus dievaluasi,” kata Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Politisi Nasdem itu menegaskan, DPR akan tetap ada sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyeimbang pemerintah.

Ahmad Sahroni kemudian dinonaktifkan Partai NasDem dari keanggotaanya di DPR.

Semula ada 4 anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem.

 DPP Partai Golkar pun menyusul menonaktifkan kadernya, Adies Kadir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

RESMI, Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk Bergabung LOSC Lille, NIlai Transfer 57 Miliar

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved