Berita Viral
Kompol Cosmas Dipecat, Hari Ini Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Divpropam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurnia
TRIBUN-MEDAN.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas pada Kamis (4/9/2025).
Sidang oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri ini bakal berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri.
Dalam sidang tersebut, Divpropam turut menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain Rohmat, perkara ini juga menyeret Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.
Cosmas Menangis
Usai mendengar putusan PTDH, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.
| Sosok TH Wanita 48 Tahun Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta, Berani Mengaku Pegawai KPK |
|
|---|
| NASIB Wanita Penginjak Al Quran, Niat Bersumpah Tuduhan Bedak Hilang, Berujung Penistaan |
|
|---|
| DENADA Tegaskan Tak Akan Buka Identitas Ayah Biologis Ressa: Entah Masih Hidup Atau Mati, Gak Tahu |
|
|---|
| JAWABAN Santai Jokowi Ditantang Jusuf Kalla Buka Ijazahnya di Media: Yang Menuduh yang Membuktikan |
|
|---|
| GUBERNUR Pramono Anung Buka Suara Soal Preman Rusak Dagangan Pedagang Bakso di Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/brimob-penabrak-ojol1-tribunmedan.jpg)