Berita Viral

Kompol Cosmas Dipecat, Hari Ini Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Divpropam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojol, Affan Kurnia

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/istimewa
RANTIS BRIMOB LINDAS OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Divpropam Polri menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat (R), sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol, pada hari ini Kamis (4/9/2025). 

Suaranya terdengar lirih. Tatapannya kosong. Beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata. 

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.

Baca juga: TANGISAN Kompol Cosmas Gea Divonis PDTH Kematian Affan, Tak Langsung Banding, Minta Saran Keluarga

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.

Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.

Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.

"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved