Breaking News

Berita Viral

BEDA dengan Kompol Cosmas, Bripka Rohmad Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi 7 Tahun Demosi

Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripka Rohmad divonis demosi 7 tahun dalam kasus rantis Brimob lindas ojol hingga tewas di Kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu. 

Vonis Bripka Rohmad ini lebih ringan dari Kompol Cosmas Gea yang divonis PDTH atau pemberhentian dengan tidak hormat. 

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.

Baca juga: TERJAWAB Sosok Driver Ojol Berkacamata yang Dicurigai Netizen Bertemu Wapres Gibran, Profesi Disorot

Baca juga: CINTA KUYA Sedih Rumahnya Diobrak-abrik Penjarah, Foto-Foto dan Kucing Hilang, Uya: Nangislah Pasti

Baca juga: Bupati Langkat Apresiasi PT Rapala, Bangun Jalan 13 Km dan 5 Jembatan di Kecamatan Batang Serangan

Bripka Rohmad menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.

Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. 

Kompol Cosmas Gea Dipecat

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae divonis dipecat dari institusi Polri.

Dalam sidang etik kemarin, Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Cosmas terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Pasal itu dikaitkan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yakni Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan Pasal 8 huruf c angka 1. 

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu: 

Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. 

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Polri juga memastikan perkara Cosmas dan Rohmat dilanjutkan ke ranah pidana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo.

Cosmas Menangis

Usai mendengar putusan PTDH, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Suaranya terdengar lirih. Tatapannya kosong. Beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata. 

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis.

Baca juga: TANGISAN Kompol Cosmas Gea Divonis PDTH Kematian Affan, Tak Langsung Banding, Minta Saran Keluarga

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2023, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” kata Anam.

Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait.

Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.

"Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” tegasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved