Berita Viral
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh Kejagung, Inilah Jejak Kasusnya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Jurist Tan belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Keempat tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jejak Kasus
Kejagung mulai menyidik korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022, medio Mei 2025 lalu.
Pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
SADIS Cara Pembunuh Habisi Sahroni Sekeluarga Lalu Dikubur Dalam Rumah,Dibekap Sarung hingga Disiksa |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Dipecat, Pengamat Politik: Kabaintelkam, Kabaharkam, dan Kapolri yang Harus Diperiksa |
![]() |
---|
Dari Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Ucap Pesan Untuk Keluarga: Kuatkan Diri, Allah Melindungi Saya |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Iko Juliant Mahasiswa Unnes, Anggota Tim Advokasi Dibuntuti 6 Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Zetro Purba Meninggal di Peru, Bupati Humbahas Oloan Nababan Koordinasi soal Pemulangan Jenazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.