Berita Nasional

Beda Nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina, Tingkah Kejagung Sampai Disorot Politisi PDIP

Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.

Kolase Tribun Medan
BEDA NASIB - Mantan Mendikbud Nadiem Makarim resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sementara, terpidana Silfester Matutina hingga kini belum juga dieksekusi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beda nasib Nadiem Makarim dengan Silfester Matutina. Tingkah kejaksaan sampai disorot politisi PDIP.

Nadiem Makarim akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Kamis (4/9/2025).

Mantan Mendikbud terlibat dalam kasus pengadaan laptop berbasis chromebook.

Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum juga dieksekusi.

Ini membuat politisi PDIP, Guntur Romli menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

Menurut Gun Romli, sikap tegas kejaksaan justru bertolak belakang dengan penanganan kasus pencemaran nama baik yang menjerat relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Padahal, Silfester Matutina sudah melenggang bebas selama enam tahun.

Namun, tak kunjung dieksekusi. 

Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa)
Kolase Foto Silfester Matutina dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla, dengan terdakwa terdakwa Silfester Matutina, digelar pada Rabu (20/8/2025). Momen sidang PK ini dinilai tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester Matutina. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

"Nadiem yang kooperatif langsung ditahan, Silfester yang sudah enam tahun, Kejaksaan RI tidak berani eksekusi. Ada apa?" ujar Gun Romli seperti dikutip dari Instagramnya pada Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, menilai saat ini Silfester masih bisa 'terselamatkan' karena adanya situasi politik yang belakangan ini memanas. 

Diketahui, beberapa hari yang lalu terjadi beberapa kali aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. 

"Silfester saat ini terselamatkan oleh kondisi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan. Tapi, setelah situasi mereda, dia akan dicari lagi," kata Roy seperti dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025). 

Nadiem Makarim tersangka

NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma ((Kolase/Tribun Jakarta))

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Jawaban Jaksa Agung Soal Silfester Matutina

JAKSA AGUNG: ST. Burhanuddin berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
JAKSA AGUNG: ST. Burhanuddin berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA) (KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)

Sementara itu, Jaksa Agung sudah memberikan jawaban atas kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi.

Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).

Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.

Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.

"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.

Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 KUHAP.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.

Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Lebih jauh dijelaskan penggugat, jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu dugaan pembiaran tersebut disebut juga bakal menciderai proses hukum itu sendiri serta mengabaikan rasa keadilan.

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan juga telah digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Aliansi untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI).

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved