Berita Nasional

Yakinnya Hotman Paris, Sebut Nadiem Makarim Tak Menerima Uang Korupsi, Sama Persis Tom Lembong

Menurut Hotman Paris, Nadiem Makarim tak menerima uang atau keuntungan apapun, meski telah ditetapkan tersangka korupsi

Istimewa
TERSANGKA - Hotman Paris sebut kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022 sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum Nadiem Makarim, mengklaim kliennya sama persis dengan kasus eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Hotman Paris, Nadiem Makarim tak menerima uang atau keuntungan apapun, meski telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2025).

Terkait hal ini Hotman menuturkan, bahwa penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola oleh pemerintah.

Oleh karenanya, Hotman pun mempertanyakan unsur korupsi yang dialamatkan terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop chromebook tersebut.

NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma ((Kolase/Tribun Jakarta))

Pasalnya, menurut dia, dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

"Pertanyaanya adalah, ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti enggak sih, karena itu harga pasaran," ujarnya.

"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil kijang harga-harga pasaran. Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran di mana kerugiannya?," sambung Hotman.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved