Berita Viral

Pernah Ditembak di Poso, Kompol Cosmas Dibela Keluarganya, Ungkap Alasan Tak Layak Dipecat Polri

Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sipri Radho Toly, mengungkapkan perjuangan Kompol Cosmas.

HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Diketahui, Kompol Cosmas dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kompol Cosmas terlibat dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat terjadinya demo di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. 

Saat itu kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan hingga tewas. 

Keputusan ini diambil setelah ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Sidang etik terhadap Cosmas berlangsung secara ketat. 

Selain dihadiri oleh pejabat internal Polri, Propam juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Kehadiran pihak luar ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan. 

Dalam insiden yang menewaskan Affan, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII. 

Kendaraan inilah yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. 

Fakta bahwa Kompol Cosmas adalah satu-satunya perwira menengah dalam rantis tersebut membuat tanggung jawab moral maupun etik melekat padanya. 

Kompol Cosmas Disebut di Kasus Novel Baswedan

Nama Cosmas Kaju Gae bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. 

Pada tahun 2017, ia sempat disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. 

Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Kompol Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal kedua pelaku, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu juga anggota Polri. 

Dalam kesaksiannya, Kompol Cosmas menyebut Ronny Bugis pernah menceritakan keterlibatan Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman.

Walau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan pelaku membuat nama Kompol Cosmas tidak mudah dilupakan oleh publik. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved