Breaking News

Berita Viral

KASUS Zarof Ricar Menjadi Sorotan Utama dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI

Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (9/9/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (9/9/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas para hakim, menyusul kasus gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

"Kalaulah dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung," ujar Nasir dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Zarof divonis bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Harta tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung dalam brankas di rumahnya, tersimpan dalam kantong dan amplop bertuliskan nomor perkara peradilan.

Dalam uji kelayakan tersebut, Nasir mencecar calon hakim agung, Annas Mustaqim, yang pernah bertugas selama lima tahun di Badan Pengawas MA.

Ia menanyakan langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki citra pengadilan.

Menanggapi hal itu, Annas menjelaskan bahwa pimpinan MA, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama terus mengingatkan para hakim untuk mematuhi Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPH).

"Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Annas.

Pernyataan Nasir dan tanggapan Annas menjadi refleksi atas tantangan besar yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Daftar Calon Hakim Agung yang Diajukan KY ke Komisi III DPR RI

Diberitakan, Komisi III DPR RI telah menerima daftar nama-nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Para calon ini akan menjalani tahap selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan, sebelum resmi diangkat menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keyakinannya terhadap proses seleksi yang dilakukan KY. 

"KY ini kan lama melakukan pengawasan, tahu seharusnya bibit-bibit unggul tahu, di mana saja," ujarnya saat rapat dengan KY di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Setelah menerima daftar nama, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para calon untuk persiapan sebelum uji kelayakan.

Tahapan ini mencakup pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang akan dipresentasikan.

Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved