Berita Viral

KASUS Zarof Ricar Menjadi Sorotan Utama dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI

Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan dalam uji kelayakan calon hakim agung yang digelar Komisi III DPR RI, Selasa (9/9/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO) 

Ketua KY, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa proses penjaringan calon Hakim Agung sudah dimulai sejak 17 Februari 2025, setelah adanya permintaan dari Ketua Mahkamah Agung.

Tahapan Seleksi:

  • Seleksi administrasi
  • Tes kualitas
  • Penilaian kepribadian
  • Wawancara terbuka
  • Tes kesehatan dan psikologis

Lembaga yang Terlibat:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Komnas HAM
  • Kementerian Keuangan
  • Lembaga swadaya masyarakat
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat

Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Jabatan Terakhir:

  • Kamar Pidana
    - Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
    - Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
    - Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
    - Suradi, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
  • Kamar Perdata
    - Ennid Hasanuddin, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI
    - Dr. Heru Pramono, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI
  • Kamar Agama
    - Dr. Hj. Lailatul Arofah, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
    - Dra. Hj. Muhayah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
  • Kamar Militer
    - Dr. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI
  • Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
    - Dr. Hari Sugiharto, Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
  • Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    - Dr. Budi Nugroho, Hakim Pengadilan Pajak
    - Dr. Diana Malemita Ginting, Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
    - Dr. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak
  • Kamar Adhoc HAM
    - Prof. Dr. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
    - Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
    - Dr. Moh Puguh Haryogi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Refleksi Kasus Zarof Ricar

Sebagaimana diketahui, kasus Zarof Ricar adalah salah satu skandal korupsi paling menggemparkan yang menyeret institusi tertinggi peradilan Indonesia, (Mahkamah Agung (MA), ke dalam sorotan publik.

Berikut ini rangkuman kasus tersebut:

  • Zarof Ricar, mantan pejabat MA, pernah menjabat di Balitbang Diklat Kumdil MA. Ia diduga menjadi “makelar kasus” dalam berbagai perkara, termasuk kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
  • Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
  • Barang bukti ditemukan dalam brankas di rumahnya, disimpan dalam amplop bertuliskan nomor perkara.
  • Dalam kasus Ronald Tannur, Zarof menerima Rp 1 miliar sebagai fee, dan Rp 5 miliar disiapkan untuk menyuap hakim agung.
  • Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan. 
  • Ia banding ke PT DKI Jakarta dan divonis 18 tahun penjara. Hukumannya diperberat.
  • Zaroh mengajukan kasasi. Masih menunggu putusan MA.
  • Ia terlibat dalam pemufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat dan pihak berperkara Isidorus Iswardojo.
  • Diduga berperan dalam memengaruhi putusan kasasi demi membebaskan Ronald Tannur, putra politikus PKB.
  • Kasus ini bukan hanya soal suap, tapi juga tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi dari dalam.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved