Berita Viral

NASIB Warga Pagar Alam Pembeli Daging Kucing yang Dijual Sujadi, Dinkes Diminta Tangani

Beginilah nasib warga Pagar Alam pembeli daging kucing yang dijual Sujadi (55) yang disebutnya menjual daging kambing. Ia mengaku lebih dari 100 ekor

Sripoku
SEMBELIH KUCING- Sujadi (kanan), pelaku yang menyembelih dan menjual daging kucing dengan dalih daging kambing muda setelah diamankan polisi. Foto kiri adalah Moci, kuceng oren yang nyaris disembelih Sujadi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib warga Pagar Alam pembeli daging kucing yang dijual Sujadi (55).

Seperti diketahui, kasus jual beli daging kucing yang dipotong dan dijual Sujadi masih diusut.

Sujadi pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam ditangkap polisi setelah aksinya menjagal kucing dan menjual dagingnya sebagai daging kambing muda terbongkar.

Pelaku mengaku telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Ia menjual daging kucing tersebut secara keliling ke permukiman warga dengan harga sekitar Rp 100.000 per kilogram.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut penipuan konsumen, tetapi juga kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran etika dalam praktik jual beli pangan

Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing tersebut sebagai daging kambing muda. Bahkan ia menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis.

“Untuk satu kantong daging kucing saya jual Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. Kalau pembeli menawar, saya turunkan harganya,” ungkapnya.

Baca juga: Heboh Rektor UI Heri Hermansyah Diteriaki Zionis oleh Wisudawan Kampus, Ternyata Karena Hal Ini


Menurut polisi, trik itu cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya.

“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.

Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.

“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.

Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved