Berita Viral

NASIB Karyawan Pabrik di Makassar Kena PHK Gegara Tanya Soal BPJS Ketenagakerjaan, 13 Tahun Sia-Sia

Suryadi (34) menjadi korban PHK setelah menanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan di perusahaan produksi mi di Makassar

ISTIMEWA
PHK - Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Outsorcing Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) aksi di depan Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis(28/12/2017). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Tribun Timur) 

TRIBUN-MEDAN.com - Suryadi (34) menjadi korban PHK setelah menanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan di perusahaan produksi mi di Makassar ini menjadi korban PHK. 

Ia sudah bekerja di pabrik mi itu sejak 2013. 

Dua belas tahun bekerja sebagai helper hingga supir, Suryadi tak pernah diikutkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan maupun kesehatan. 

Suatu ketika, Suryadi mempertanyakan hak tersebut kepada perusahaan dalam sebuah rapat. 

Karena tak ada kejelasan dan solusi, Suryadi akhirnya keluar dari ruang rapat tersebut. 

Dua hari berselang, ia kemudian mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan. 

Lalu dua hari setelahnya, surat pemecatan Suryadi keluar. 

"Saya diPHK karena keluar rapat saat meeting, itu hari saya tanyakan tentang BPJS tapi tidak ada yang jelas," ungkapnya kepada Tribun Timur, Minggu (14/9/2025). 

Kata Suryadi, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting baginya, apalagi pekerjaannya sangat rentan dan rawan. 

Baca juga: Wali Kota Siantar Diminta tak Terbelunggu oleh Tim Sukses untuk Seleksi Direksi dan Dewas PDAM

Baca juga: ALASAN Video Prabowo Muncul di Bioskop Sebelum Film Dimulai, Konten Bahas MBG Hingga Sekolah Rakyat

BPJS ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. 

Suryadi tak sendiri, sebulan pasca ia terdepak, 11 rekan kerjanya juga ikut diPHK. 

"Yang diPHK saya dulu, satu bulan kemudian 11 orang lagi tanpa ada penjelasan," bebernya. 

Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik mengemukakan, selain Makassar beberapa pekerja di daerah juga jadi korban PHK. 

Termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng. 

Ia menilai, kepedulian pemerintah terhadap pekerja terPHK sangat minim. 

Bahkan, pihaknya sudah bersurat ke DPRD provinsi terkait hal ini namun belum ada respon. 

"Saya sudah bermohon (pertemuan) ke DPRD provinsi dari bulan Juli, hingga saat ini belum direspon," ujarnya. 

Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja Sulsel, tidak mengambil langkah atau upaya yang memihak ke pekerja.

Sulsel Peringkat 6 Jumlah PHK Terbanyak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis daftar provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak pada Agustus 2025.

Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menempati peringkat ke-6 provinsi dengan jumlah PHK terbanyak di Agustus.

Tercatat 38 tenaga kerja terkena PHK, atau 4,58 persen dari total nasional yang mencapai 830 orang.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas melihat PHK terjadi imbas tidak stabilnya perekonomian.

"Kalau lihat dampak daya beli masyarakat turun," ujar Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com, pada Minggu (14/9/2025).

Daya beli masyarakat menurun membuat sektor perekonomian juga sulit bertumbuh.

Sementara itu ditingkat perusahaan juga diikat dengan pajak.

Rantai ini juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat stagnan.

Basri Abbas menilai dibutuhkan kebijakan baru terkait perpajakan. Baik itu terhadap pekerja maupun perusahaan.

"Kalau tidak ada semacam subsidi, phk tidak berhenti. Daya beli turun, ekspor impor dipengaruhi," katanya.

Basri Abbas menilai ditengah gelombang PHK, pemerintah daerah belum juga turun tangan.

Langkah pemda dinilai pasif dalam mengantisipasi PHK.

Basri Abbas mencontohkan terkait program Satuan Tugas (Satgas) PHK dibentuk pemerintah pusat.

Namun keaktifan Satgas tersebut dipertanyakan pihak pekerja.

"Tidak ada sinkronisasi program satgas PHK, kesejahteraan buruh, belum ada follow up, tidak pernah ada rapat pimpinan serikat, pengusaha. Tidak ada di daerah. Tidak ada evaluasi melibatkan buruh dan pengusaha agar ada rumusan, mencegah ini," jelas Basri Abbas.

Dirinya mengaku Satgas ini sejatinya bisa jadi solusi mencegah PHK.

Namun sayangnya, menurut Basri Abbas, pemerintah daerah belum menginisiasi.

Disisi lain, persoalan lapangan kerja juga masih belum ditemukan solusinya.

Basri Abbas mengakui adanya pelaksanaan job fair dibeberapa titik, tetapi baginya hanya seremonial saja.

"Hanya mengganti pekerja PHK. Ada masuk dan ada keluar. Itu hanya rekrutmen mengganti PHK," jelasnya.

Basri Abbas melihat banyak perusahaan melakukan PHK dahulu, kemudian membuka rekrutmen dari job fair.

Sehingga bagi Basri Abbas, perekrutan itu bukan murni membuka lapangan pekerjaan.

Namun mencari pengganti pegawai yang sebelumnya di PHK.

"Bahkan Terjadi efisiensi, PHK mungkin 100, terus dibuka 50. Itu banyak terjadi," katanya.

Lapangan pekerjaan baru dinilai masih minim.

Basri Abbas melihat secercah harapan baru dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah Kemenkeu menyuntik fiskal bank milik negara dinilai bisa berdampak ke sektor perekonomian.

"Kita harap ada dampak signifikan ke bawah," ujarnya.

Dalam data Kemenaker, posisi pertama angka PHK ditempati Jawa Barat dengan 261 orang (31,45 persen).

Disusul Sumatera Selatan dengan 113 orang (13,61 persen).

Kalimantan Timur di posisi ketiga dengan 100 orang (12,05 persen), Jawa Timur di peringkat keempat dengan 51 orang (6,14 persen).

Kelima ada DKI Jakarta  dengan 48 orang (5,78 persen).

Setelah itu baru ada Sulsel dengan 38 orang PHK.  

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-timur

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved