Berita Viral
NASIB Dokter Astra Usai Dianiaya Dosen Unissula karena Sarankan Istrinya Lahiran Caesar
Beginilah nasib dan kondisi dokter Astrandaya Ajie (dr Astra) usai dianiaya dosen Unissula Semarang karena sarankan istrinya lahiran operasi caesar
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib dan kondisi dokter Astrandaya Ajie (dr Astra) usai dianiaya dosen Unissula Semarang.
Adapun pihak dokter Astrandaya Ajie (dr Astra) akhirnya buka suara melalui Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya, usai peristiwa dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang pada beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, pihak dr Astra menyebut kejadian itu meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis, sehingga untuk sementara ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai tenaga medis.
“Peristiwa ini sangat memukul dr Astra. Tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis.
Untuk sementara waktu beliau harus cuti dari pelayanan pasien agar bisa memulihkan diri,” ujar Wakil Ketua Tim Advokasi, dr Hansen dikutip Tribunjateng, Minggu (14/9/2025).
dr Hansen menegaskan, tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apapun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, katanya, telah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.
“Dokter bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan.
Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cemoohan, cacian, makian, hinaan, maupun perendahan martabat,” imbuhnya.
Baca juga: MODAL Nyolong Uang Bank Rp10 Miliar, Anggun Sopir Bank Jateng Ingin Jadi Bos Rental 300 Mobil
Tim Advokasi tersebut berisikan Dr. Azmi Syahputra, dr. Hansen, Wahyu Rudy Indarto, dr. Kwan Krisdy Sebastian, Brojol Heri Astono, Bagas S. Anantyadi, Mirzam Adli, R. Winindya Satriya, Wahyu Said Saputra.
Mereka menilai kejadian tersebut ironis, karena terduga pelaku justru berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di salah satu universitas swasta di Semarang.
“Harusnya sebagai insan hukum, memberi teladan beretika dan taat hukum, bukan melakukan intimidasi,” tegasnya.
Selain melukai korban, peristiwa itu juga menimbulkan ketidaknyamanan di rumah sakit.
“Situasi ini mengganggu ketentraman, berdampak pada kenyamanan pasien dan mencoreng nama baik rumah sakit,” kata dr Hansen.
Tim Advokasi juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit maupun pihak universitas yang belum menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.