BSU 2025
Kabar BSU Rp 600 Ribu Akan Cair September 2025, Simak Jawaban Singkat Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akhirnya angkat bicara menanggapi ramainya perbincangan seputar BSU
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.
Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.