Berita Vira

UPDATE Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup

Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)?

Editor: Juang Naibaho
HO
POLISI TEMBAK POLISI - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tembak mati Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Dalam sidang putusan di PN Padang, Rabu (17/9/2025), Dadang divonis penjara seumur hiduip karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)?

Dalam peristiwa berdarah itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega tembak mati Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat 22 November 2024 dini hari.

Setelah kasusnya bergulir di meja hijau, Dadang Iskandar dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung dalam sidang, Rabu (17/9/2025).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

PENJARA SEUMUR HIDUP - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Padang Rabu (17/9/2025), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
PENJARA SEUMUR HIDUP - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Padang Rabu (17/9/2025), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. 

Baca juga: DETIK-DETIK Polisi Adu Mulut dengan Sopir dan Pecahkan Kaca Truk Bawa Semangka, Berakhir Ganti Rugi

Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), mengatakan bahwa putusan tersebut adalah hak majelis hakim. 

Namun, baginya, tidak ada hukuman seberat apa pun yang mampu mengembalikan putranya yang sudah tiada.

“Ya, itu hak hakim untuk memutuskan. Kalau saya katakan adil atau tidak adil, hanya Tuhan yang tahu. Saya percaya bahwa pembalasan itu hak Tuhan, bukan hak saya. Tapi Tuhan pasti membalas,” ujarnya kepada TribunPadang.com usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved