Berita Viral

SAID DIDU Sebut Prabowo Dalam Tekanan Jokowi, Singgung Pemakzulan Gibran dan Dukungan 2 Periode

Presiden ke tujuh Joko Widodo disebut dua kali menekam Presiden Prabowo. Hal ini diungkap oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Twitter @msaid_didu
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Said Didu menyebut mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dua kali menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Jokowi, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambahnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah.

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Ia menambahkan pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," tegasnya.

Isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, mereka menilai Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.

Forum itu juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya.

Selain aspek hukum, forum juga menilai bahwa dari sisi etika dan kepatutan, Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden.

Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Sementara itu, ancaman kepada Prabowo kedua yang disebutkan Said Didu merujuk arahan Jokowi kepada relawannya.

Jokowi secara terbuka memberikan arahan kepada para relawannya untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama dua periode. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved