Berita Viral

MOTIF Wanita FE Nekat Menjadi Dokter Gadungan Selama Satu Tahun Lebih, Ada yang Tertipu Rp538 Juta

Wanita inisial FE, berusia 26 tahun asal Sragen, Jawa Tengah, bukanlah dokter sungguhan.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Wanita inisial FE, berusia 26 tahun asal Sragen, Jawa Tengah, bukanlah dokter sungguhan. Namun, selama lebih dari setahun, ia berhasil meyakinkan sejumlah warga di Bantul, Yogyakarta, bahwa dirinya adalah tenaga medis profesional.

Bermodal lulusan SMA dan pengetahuan yang ia gali dari internet, FE menjalankan praktik pengobatan palsu yang berujung pada kerugian ratusan juta rupiah bagi korbannya.

FE dikenal di lingkungan tempat tinggalnya sebagai sosok cerdas dan percaya diri. Ia mengelola usaha bimbingan belajar, yang membuat warga sekitar menganggapnya berpendidikan tinggi. 

Tanpa papan nama atau izin resmi, FE membuka praktik di Pedusan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. 

Ia mengenakan jas dokter, menggunakan alat medis yang dibeli dari apotek, dan bahkan melakukan tindakan seperti pengambilan sampel darah, penyuntikan, dan pemberian infus.

Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul
Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Tangkapan Layar Instagram)

Obsesi masa kecilnya untuk menjadi dokter menjadi alasan utama di balik aksinya.

"Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf," ucap FE saat diperiksa polisi.

Ia mengaku tidak pernah kuliah kedokteran dan hanya belajar dari internet.

Pengetahuannya tentang penyakit dan terapi ia peroleh dari berbagai sumber daring, yang kemudian ia aplikasikan secara langsung kepada pasien.

Salah satu korban, J, mengalami kerugian hingga Rp 538,95 juta.

FE memvonis anak J menderita mythomania dan HIV, lalu meminta berbagai pembayaran untuk terapi dan pengobatan.

Bahkan sertifikat tanah milik ayah korban dijadikan jaminan. 

Ketika J memverifikasi status FE ke RSUP dr. Sardjito dan RS PKU Gamping, ia mendapati bahwa FE bukan dokter dan hasil tes HIV anaknya negatif.

FE akhirnya ditangkap pada 5 September 2025 di lokasi praktiknya. Polisi menyita jas dokter, alat medis, dan obat-obatan.

Dalam pemeriksaan, FE mengaku uang hasil penipuan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Sosok FE mencerminkan bagaimana obsesi dan pengetahuan yang tidak terarah dapat berubah menjadi kejahatan serius.

Ia bukan hanya menipu secara finansial, tetapi juga menyentuh ranah kesehatan dan psikologis korban.

Wanita FE jadi dokter gadungan
DOKTER GADUNGAN - Wanita inisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul)

Motif Utama FE Menjadi Dokter Gadungan

Berdasarkan pengakuan FE dan hasil penyidikan Polres Bantul, berikut beberapa motif yang dapat disimpulkan dari kasus ini:

Obsesi Sejak Kecil:

  • FE mengaku bahwa sejak kecil ia bercita-cita menjadi dokter. Ketika tidak mampu mewujudkan impian itu secara formal, ia nekat menjalani peran tersebut secara ilegal.
  • Dalam konferensi pers, ia menyatakan, “Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf.”

Kebutuhan Ekonomi:

  • Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak ada indikasi bahwa dana tersebut dialihkan untuk investasi atau gaya hidup mewah.
  • Ini menunjukkan motif ekonomi yang mendesak, meski dilakukan dengan cara yang merugikan orang lain.

Pencarian Status dan Pengakuan Sosial:

  • FE dikenal sebagai “dokter” di lingkungan tempat tinggalnya karena memiliki usaha bimbingan belajar.
  • Status ini membuat warga percaya bahwa ia benar-benar tenaga medis.
  • Ia melengkapi diri dengan atribut medis, melakukan tindakan seperti menyuntik dan mengambil sampel darah, serta memberikan obat langsung tanpa resep.

Manipulasi dan Eksploitasi Kepercayaan:

  • FE memanfaatkan jaringan sosial dan kepercayaan lokal untuk menjaring pasien, termasuk melalui perantara keluarga korban.
  • Ia menciptakan narasi medis yang kompleks (seperti diagnosis mythomania dan HIV) untuk memperkuat citra profesional dan memanipulasi korban agar terus membayar.

Kemampuan Belajar Mandiri dan Rasa Percaya Diri Berlebihan:

  • FE mengaku belajar dari internet dan merasa cukup mampu untuk menjalankan praktik medis dasar.
  • Ini menunjukkan adanya rasa percaya diri yang tidak proporsional terhadap kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya.
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya.
DOKTER GADUNGAN - Wanita berinisial FE (26) digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya. (Dok Humas Polres Bantul)

Berikut Fakta-faktanya yang Dirangkum Tribun-medan.com

Di balik jas putih dan stetoskop yang dikenakan FE, tersimpan kisah kelam tentang obsesi masa kecil yang berubah menjadi penipuan berskala besar. Bermodalkan informasi dari internet dan keberanian yang nekat, lulusan SMA ini menjalankan praktik medis palsu di wilayah Kapanewon Sedayu, Bantul, Yogyakarta, hingga menjerat seorang warga dengan kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.

Awal Mula: Terapi untuk Sang Anak

Kisah ini bermula pada Juni 2024, ketika J, seorang warga Sedayu, mencari terapi untuk anaknya. Lewat perantara tantenya, J diarahkan ke tempat praktik FE di Pedusan, Kalurahan Argodadi. Tanpa papan nama atau keterangan resmi, praktik tersebut hanya dikenal oleh warga sekitar. FE, yang juga memiliki usaha bimbingan belajar, dikenal sebagai dokter oleh lingkungan sekitarnya. J mendaftar dalam program terapi dan diminta membayar Rp 15 juta. Tak lama kemudian, FE menyampaikan bahwa anak J mengidap Mythomania, gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong patologis. Biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta pun diminta.

Jerat yang Semakin Dalam

Seiring waktu, permintaan biaya terus meningkat. Pada Agustus 2024, FE meminta jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta. November 2024, biaya terapi psikologi Rp 7,5 juta dan uang talangan Rp 46,95 juta kembali diminta. Bahkan, sertifikat tanah atas nama ayah korban dijadikan jaminan. Puncaknya terjadi pada Februari 2025, ketika FE memvonis anak J mengidap HIV dan menawarkan pengobatan senilai Rp 320 juta. Vonis tersebut didasarkan pada pengambilan sampel darah keluarga korban saat pemeriksaan anak. Juli 2025, FE kembali meminta Rp 10 juta dengan iming-iming pencairan deposit.

Kebenaran Terungkap

Kecurigaan J memuncak. Ia memeriksakan anaknya ke RS PKU Muhammadiyah Gamping dan hasilnya negatif HIV. Ia juga mengecek status FE di RSUP dr. Sardjito, tempat FE mengaku bekerja. Hasilnya, FE tidak tercatat sebagai tenaga medis. Laporan pun dibuat ke Polres Bantul. Pada 5 September 2025, polisi menangkap FE di lokasi praktiknya. Barang bukti berupa baju dokter, telepon, dan vitamin disita. Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan belajar dari internet. Ia mengaku terobsesi menjadi dokter sejak kecil.

Modus dan Pengakuan

Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, FE pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan memberikan obat langsung tanpa resep. Ia membeli peralatan medis dari apotek dan menjalankan praktik tanpa izin resmi. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Tersangka dikenal sebagai dokter karena memiliki usaha bimbingan belajar. Warga percaya ia benar tenaga medis," ujar Mirza.

Jerat Hukum Menanti

FE kini mendekam di Polres Bantul dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Catatan Redaksi: Nama lengkap FE, tersangka dokter gadungan asal Sragen, belum diungkap secara publik oleh pihak kepolisian maupun media. Media seperti Tribun Jogja dan Tribun Jateng hanya menyebut inisial “FE” karena alasan etika jurnalistik dan hukum, terutama karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum diputus di pengadilan. Penggunaan inisial umum dilakukan untuk melindungi identitas tersangka atau korban, sesuai dengan pedoman pemberitaan yang berlaku di Indonesia.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved